Piagam PBB – PBB atau Perserikatan Bangsa-Bangsa (bahasa Inggris: United Nations (UN)) adalah organisasi internasional yang didirikan pada tanggal 24 Oktober 1945. Tujuan dibentuknya PBB antara lain adalah untuk mendorong kerjasama internasional antar negara anggota PBB. Pembentukan PBB beserta asas dan tujuannya diatur dalam Piagam PBB atau UN Charter.
Piagam PBB adalah sebuah konstitusi PBB yang ditandatangani di San Francisco pada tanggal 26 Juni 1945. Piagam PBB disetujui oleh 50 negara anggota asli PBB. Pada tanggal 24 Oktober 1945, Piagam PBB mulai berlaku setelah diratifikasi oleh lima anggota pendirinya, yakni China, Prancis, Uni Soviet, Britania Raya dan merika Serikat serta oleh mayoritas negara penandatangan lainnya.
Awal berlakunya Piagam PBB yaitu 24 Oktober juga ditetapkan sebagai Hari PBB. Piagam PBB mengatur banyak hal mulai dari keanggotaan dan tujuan PBB hingga hak-hak asasi manusia.
Sebagai sebuah Piagam ia adalah sebuah perjanjian konstituen, dan seluruh penanda tangan terikat dengan isinya. Selain itu, Piagam tersebut juga secara eksplisit menyatakan bahwa Piagam PBB mempunyai kuasa melebihi seluruh perjanjian lainnya. Ia diratifikasi oleh Amerika Serikat pada 8 Agustus 1945, yang membuatnya menjadi negara pertama yang bergabung dengan PBB.
Piagam PBB
Secara umum, piagam PBB terdiri dari dua, yakni pembukaan (preambule) serta poin-poin dan isi piagam PBB yang dibagi menjadi tiap bab dan artikel dan terdiri dari beberapa pasal-pasal.
Pembukaan Piagam PBB
KAMI MASYARAKAT PERSERIKATAN BANGSA-BANGSA BERTEKAD
- menyelamatkan generasi penerus dari bencana perang, yang dua kali dalam hidup kita telah membawa kesedihan yang tak terhitung kepada umat manusia, dan
- menegaskan kembali keyakinan akan hak asasi manusia, atas martabat dan nilai pribadi manusia, dalam persamaan hak laki-laki dan perempuan dan bangsa-bangsa besar dan kecil, dan
- membangun kondisi di mana keadilan dan penghormatan terhadap kewajiban yang timbul dari perjanjian dan sumber hukum internasional dapat dipertahankan, dan
- meningkatkan kemajuan sosial dan standar hidup yang lebih baik dalam kebebasan yang lebih besar,
DAN BERSAMA INI MENYELESAIKAN
- mempraktekkan toleransi dan hidup bersama dalam damai satu sama lain sebagai tetangga baik, dan
- menyatukan kekuatan kita untuk memelihara perdamaian dan keamanan internasional, dan
- memastikan, dengan penerimaan prinsip dan institusi metode, bahwa kekuatan bersenjata tidak boleh digunakan, kecuali untuk kepentingan umum, dan
- menggunakan mesin internasional untuk mempromosikan kemajuan ekonomi dan sosial bagi semua bangsa,
TELAH MEMUTUSKAN MENGGABUNGKAN USAHA KITA UNTUK MEMENUHI TUJUAN INI
Dengan demikian, Pemerintah kita masing-masing, melalui wakil-wakil yang berkumpul di kota San Francisco, telah menunjukkan kekuatan penuh mereka menjadikan dalam bentuk yang baik dan siap , telah sepakat untuk Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa ini dan dengan ini mendirikan sebuah organisasi internasional untuk menjadi dikenal sebagai Perserikatan Bangsa-Bangsa.
Isi Piagam PBB
Bab I menetapkan tujuan PBB, termasuk ketentuan-ketentuan penting dari menjaga perdamaian dan keamanan internasional.
Bab II mendefinisikan kriteria keanggotaan negara-negara di Perserikatan Bangsa-Bangsa.
Bab III membahas mengenai Badan-Badan yang ada pada PBB
Bab IV membahas mengenai Majelis Umum PBB
Bab V membahas mengenai Dewan Keamanan PBB
Bab VI membahas penyelesaian pertikain Pasifik
Bab VII membahas mengenai tindakan yang berhubungan dengan ancaman perdamaian, pelanggaran perdamaian dan tindakan agresi
Bab VIII memungkinkan pengaturan regional untuk memelihara perdamaian dan keamanan di wilayah mereka sendiri
Bab IX membahas kerjasama internasional di bidang ekonomi dan sosial
Bab X membahas mengenai Dewan Ekonomi dan Sosial
Bab XI membahas pernyataan tentang wilayah perwalian
Bab XII membahas tentang sistem perwalian internasional
Bab XIII membahas tentang Dewan Perwalian internasional
Bab XIV membahas tentang Mahkamah Internasional
Bab XV membahas tentang sekretariat PBB
Bab XVI membahas tentang ketentuan-ketentuan lainnya
Bab XVII membahas tentang ketentuan-ketentuan keamanan peralihan
Bab XVIII membahas tentang kemungkinan perubahan-perubahan yang mungkin akan terjadi
Bab XIX membahas tentang ratifikasi dan penandatanganan piagam
Demikianlah pembahasan mengenai latar belakang dan isi Piagam PBB. Secara umum, piagam PBB membahas hal-hal terkait pembentukan PBB, asas dan tujuan PBB, badan dan dewan keamanan PBB, kerjasama internasional di bidang ekonomi dan sosial serta hal-hal lain terkait perdamaian internasional.
Facebook Tweet Whatsapp