Pengertian Sistem Hukum Secara Umum dan Menurut Para Ahli

Pengertian Sistem Hukum Secara Umum dan Menurut Para Ahli

Pengertian Sistem Hukum Secara Umum dan Menurut Para Ahli – Kali ini akan dibahas mengenai definisi sistem hukum yang benar. Jika kita melihar berbagai referensi megenai apa itu sistem hukum, maka akan ada beberapa literatur yang berbeda diantara para pakar mengenai arti sistem hukum.

Sistem hukum sendiri adalah satu kesatuan unsur-unsur yang masing-masing saling berinteraksi dan bekerja sama dalam mencapai tujuan kesatuan tersebut. Yaitu susunan sebagai satu kesatuan yang tersusun dari sejumlah bagian-bagian yang dinamakan subsistem hukum, yang secara bersama-sama mewujudkan kesatuan yang utuh. Kesatuan tersebut diterapkan terhadap kompleks unsur-unsur yuridis seperti peraturan hukum, asas hukum, dan pengertian hukum.

Dalam arti sempit, sistem hukum adalah suatu kesatuan hukum yang dibatasi pada segi materiil dan substansi hukum. Dalam arti luas, sistem hukum adalah semua aturan hukum yang telah disusun secara tersistem dan terpadu berdasarkan atas asas-asas tertentu. Maka bisa dikatakan bahwa sistem hukum adalah suatu susunan dari aturan-aturan hidup yang keseluruhannya terdiri dari bagian-bagian yang berkaitan satu sama lain.

Dalam arti lain, sistem hukum adalah suatu kesatuan peraturan-peraturan hukum yang terdiri atas bagian-bagian (hukum) yang mempunyai kaitan (interaksi) satu sama lain, yang tersusun sedemikian rupa menurut asas-asasnya, dimana berfungsi untuk mencapai tujuan. Masing-masing bagian tidak berdiri sendiri dan tetapi saling terikat. Dengan kata lain setiap bagian terletak pada ikatan sistem, dalam kesatuan dan hubungannya yang sistematis dengan peraturan-peraturan hukum lainnya.

Pengertian Sistem Hukum Secara Umum dan Menurut Para Ahli

Di dalam sistem hukum terdapat bagian-bagian yang masing-masing terdiri dari unsur-unsur yang mempunyai hubungan khusus atau tatanan. Antara unsur-unsur di dalam suatu sistem dengan unsur-unsur dari lingkungan di luar sistem terdapat hubungan khusus atau tatanan yang disebut struktur.

Struktur sendiri menentukan identitas atau ciri sistem, sehingga unsur-unsur itu masing-masing pada asasnya dapat berubah dan dapat diganti tanpa mengganggu kontinuitas sistem.

Pengertian Sistem Hukum Menurut Para Ahli

Dan untuk lebih jelasnya, langsung saja simak penjelasan berikut ini mengenai apa pengertian sistem hukum menurut para ahli dan pakar :

Menurut M Friedman

Sistem hukum adalah suatu sistem yang meliputi substansi, hukum, dan budaya hukum. Terdapat juga unsur unsur Sistem Hukum dapat dibagi dalam 3 (tiga) jenis yaitu :

1. Substance (Substansi Hukum)

Pengertian Substansi Hukum adalah hakikat dari isi yang dikandung di dalam peraturan perundang-undangan. Substansi meliputi semua aturan hukum, baik itu yang tertulis maupun tidak tertulis, seperti halnya hukum materiil (hukum substantif), hukum formil (hukum acara) dan hukum adat.

2. Structure (Struktur Hukum)

Pengertian Struktur Hukum adalah tingkatan atau susunan hukum, pelaksana hukum, lembaga-lembaga hukum, peradilan dan pembuat hukum. Struktur hukum ini didirikan atas tiga elemen yang mandiri, yaitu :

(a) beteknis-system, yaitu keseluruhan dari aturan-aturan, kaidah dan asas hukum yang dirumuskan ke dalam sistem pengertian.

(b) intellingen, yaitu pranata-pranata (lembaga-lembaga) dan pejabat pelaksana hukum yang keseluruhannya merupakan elemen operasional (pelaksanaan hukum).

(c) beslissingen en handelingen, yaitu putusan-putusan dan tindakan-tindakan konkret, baik itu dari pejabat hukum maupun para warga masyarakat. Akan tetapi, hanya terbatas pada putusan-putusan serta tindakan-tindakan yang memiliki hubungan atau ke dalam hubungan yang dapat dilakukan dengan sistem pengertian tadi.

3. Legal Culture (Kultur Hukum)

Pengertian Kultur Hukum adalah bagian-bagian dari kultur dan pelaksana hukum, cara-cara bertindak dan berpikir (besikap), baik yang berdimensi untuk membelokkan kekuatan-kekuatan sosial menuju hukum atau yang menjauhi hukum. Kultur hukum merupakan gambaran dari perilaku dan sikap terhadap hukum itu, serta keseluruhan dari faktor-faktor yang menetukan bagaimana sistem hukum memperoleh tempat yang sesuai dan dapat diterima oleh warga masyarakat di dalam kerangka budaya masyarakat.

Menurut Sudikno Mertukusumo

Sistem hukum adalah suatu kesatuan yang terdiri dari unsur-unsur yang mempunyai interaksi satu sama lain dan bekerja sama untuk mencapai tujuan kesatuan tersebut.

Menurut Bellefroid

Pengertian Sistem Hukum adalah rangkaian kesatuan peraturan-peraturan hukum yang disusun secara tertib menurut asas-asasnya.

Menurut Mariam Darus Badrulzaman

Definisi sistem hukum adalah sekumpulan asas-asas terpadu yang menjadi landasan sebagai masyarakat yang tertib hukum.

Menurut Scolten

Pengertian Sistem Hukum adalah kesatuan di dalam sistem hukum tidak ada peraturan hukum yang bertentangan dengan peraturan-peraturan hukum lain dari sistem itu.

Menurut Subekti

Definisi sistem hukum adalah suatu susunan atau tatanan yang teratur, suatu keseluruhan dimana terdiri dari bagian-bagian yang berkaitan satu sama lain, tersusunan menurut suatu rencana atau pola, hasil dari suatu pemikiran tersebut untuk mencapai suatu tujuan.

Menurut Fuller

Menurut Fuller (1971), ada 8 persyaratan untuk adanya suatu sistem hukum. Delapan asas yang dinamakan principles of legality itu adalah sebagai berikut :

1) suatu sistem hukum harus mengandung peraturan-peraturan, tidak boleh mengandung sekadar keputusan-keputusan yang bersifat ad hoc;
2) peraturan-peraturan yang telah dibuat itu harus diumumkan;
3) tidak boleh ada peraturan yang berlaku surut karena jika itu terjadi, maka peraturan itu tidak bisa dipakai untuk menjadi pedoman tingkah laku;
4) peraturan-peraturan harus disusun dalam rumusan yang bisa dimengerti;
5) suatu sistem tidak boleh mengandung peraturan-peraturan yang bertentangan satu sama lain;
6) peraturan-peraturan tidak boleh mengandung tuntutan yang melebihi apa yang dapat dilakukannya;
7) tidak boleh ada kebiasaan untuk sering mengubah peraturan karena dapat menyebabkan seseorang kehilangan orientasi;
8) harus ada kecocokan antara peraturan yang diundangkan dengan pelaksanaannya sehari-hari.

Demikianlah artikel mengenai pengertian sistem hukum menurut para ahli dan secara umum lengkap. Semoga bermanfaat dan bisa menjadi referensi ilmu pengetahuan dalam memahami definisi sistem hukum yang benar berdasarkan pendaat para pakar.

Tinggalkan komentar