pengertian koperasi menurut para ahli

Pengertian Koperasi Menurut Para Ahli dan Undang-Undang [Lengkap]

Pengertian koperasi – Apa yang dimaksud dengan koperasi? Arti koperasi dapat diartikan sebagai sebuah badan hukum atau organisasi ekonomi yang berasaskan kekeluargaan dan bertujuan untuk mensejahterakan anggotanya. Fungsi dan peran koperasi di Indonesia sangat penting guna menunjang perekonomian nasional.

Menurut UU No. 25 Tahun 1992, tujuan koperasi adalah memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta turut serta membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur.

Peran dan fungsi koperasi di Indonesia memang penting untuk membangun perekonomian rakyat sesuai prinsip ekonomi yang diterapkan di Indonesia. Asas koperasi adalah kekeluargaan sedangkan landasan koperasi di Indonesia adalah Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945).

Ada beberapa macam-macam koperasi yang ada. Contoh jenis-jenis koperasi di Indonesia misalnya adalah koperasi simpan pinjam, koperasi unit desa, koperasi sekolah, koperasi produksi atau koperasi konsumsi. Apapun bentuknya tujuannya tetap sama yaitu mensejahterakan anggotanya.

(baca juga pengertian organisasi)

pengertian koperasi menurut para ahli

Pengertian Koperasi

Lantas apa sebenarnya koperasi? Apa itu koperasi? Di bawah ini akan dibagikan penjelasan pengertian koperasi, baik secara bahasa, menurut KBBI, menurut UU koperasi serta menurut para ahli.

Definisi Koperasi Secara Bahasa

Definisi koperasi berasal dari bahasa Latin yakni ‘coopere’ yang dalam bahasa Inggris disebut dengan ‘cooperation’. Co mengandung arti ‘bersama’, sedangkan operation artinya ‘bekerja’. Maka secara terminologi, koperasi atau cooperation dapat diartikan sebagai ‘kerja sama’.

Arti Koperasi Menurut KBBI

Pengertian koperasi menurut KBBI (Kamus Besar Bahasa Indonesia) adalah perserikatan yang bertujuan memenuhi keperluan para anggotanya dengan cara menjual barang keperluan sehari-hari dengan harga murah dan tidak bermaksud mencari untung.

Ada 3 jenis-jenis koperasi menurut KBBI yang bisa didefinisikan yaitu :

  • Koperasi konsumsi yaitu koperasi yang menyediakan keperluan sehari-hari bagi anggotanya.
  • Koperasi produksi yaitu koperasi yang membuat barang dan dijual bersama-sama.
  • Koperasi simpan pinjam yaitu koperasi yang khusus bertujuan melayani atau mewajibkan anggotanya untuk menabung, di samping dapat memberikan pinjaman kepada anggotanya.

Pengertian Koperasi Menurut UU No 25 Tahun 1992

Pengertian koperasi menurut Undang-Undang No. 25 Tahun 1992 adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi, dengan melandaskan kegiataannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.

Pengertian Koperasi Menurut Para Ahli

Menurut Mohammad Hatta (Bapak Koperasi Indonesia)

Pengertian koperasi menurut Bapak Koperasi Indonesia yaitu Mohammad Hatta dapat diartikan sebagai usaha bersama untuk memperbaiki  nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong-menolong.

Menurut Rudianto

Pengertian koperasi menurut Rudianto adalah perkumpulan orang yang secara sukarela mempersatukan diri untuk berjuang meningkatkan kesejahteraan ekonomi mereka melalui pembentukan sebuah badan usaha yang dikelola secara demokratis.

Menurut Dr. Fay

Koperasi adalah suatu perserikatan dengan tujuan berusaha bersama yang terdiri atas mereka yang lemah dan diusahakan selalu dengan semangat tidak memikirkan dari sendiri sedemikian rupa, sehingga masing-masing sanggup menjalankan kewajibannya sebagai anggota dan mendapat imbalan sebanding dengan pemanfaatan mereka terhadap organisasi.

Menurut Arthur O’Sullivan

Pengertian koperasi adalah sebuah organisasi ekonomi yang dimiliki dan dioperasikan oleh orang-seorang demi kepentingan bersama.

Menurut RM Margono Djojohadikoesoemo

Arti koperasi menurut RM Margono Djojohadikoesoemoadalah perkumpulan manusia seorang-seoarang yang dengan sukanya sendiri hendak bekerja sama untuk memajukan ekonominya.

Menurut Arifinal Chaniago

Koperasi adalah suatu perkumpulan yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum, yang memberikan kebebasan kepada anggota untuk masuk dan keluar, dengan bekerja sama secara kekeluargaan menjalankan usaha untuk mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para anggotanya.

Menurut Murni Irian Ningsih

Menurut Murni Irian Ningsih, definisi koperasi melandaskan kegiatan berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan.

Menurut Richard Kohl dan Abrahamson

Koperasi adalah sebuah badan usaha dengan kepemilikan dan pemakai jasa merupakan angota dari koperasi itu sendiri serta pengawasan terhadp badan usaha tersebut harus dilakukan oleh yang menggunakan jasa dan pelayanannya.

Menurut R. S. Soeraatmadja

Pengertian koperasi menurut R. S. Soeraatmadja adalah suatu badan usaha yang secara sukarela dimiliki dan dikendalikan oleh anggota yang adalah juga pelanggan dan dioperasikan oleh mereka dan untuk mereka atas dasar nirlaba atau dasar biaya.

Menurut Dr. G. Mladenata

Koperasi adalah terdiri atas produsen-produsen kecil yang tergabung secara sukarela untuk mencapai tujuan bersama dengan saling tukar jasa secara kolektif dan menanggung resiko bersama dengan mengerjakan sumber-sumber yang disumbangkan oleh anggota.

Menurut Adenk

Menurut Adenk, definisi koperasi adalah suatu perkumpulan yang didirikan oleh orang-orang atau badan hukum koperasi yang memiliki keterbatasan kemampuan ekonomi, dengan tujuan untuk memperjuangkan peningkatan kesejahteraan anggotanya.

Menurut P. J. V. Dooren

P. J. V. Dooren berpendapat bahwa tidak ada definisi tunggal yang umumnya diterima, tetapi prinsip yang umum menjelaskan bahwa serikat koperasi adalah sebuah asosiasi anggota, baik pribadi atau perusahaan, yang telah secara sukarela datang bersama-sama dalam mengejar tujuan ekonomi umum.

Menurut Munkner

Koperasi sebagai organisasi tolong menolong yang menjalankan ‘urusniaga’ secara kumpulan, yang berasaskan konsep tolong-menolong. Aktivitas dalam urusniaga semata-mata bertujuan ekonomi, bukan sosial seperti yang dikandung gotong royong .

Menurut Paul Hubert Casselman

Pengertian koperasi menurut Paul Hubert Casselman adalah adalah suatu sistem ekonomi yang mengandung unsur-unsur sosial di dalamnya.

Menurut Said Hamid Hasan

Koperasi adalah kumpulan dari orang-orang yang sebagai manusia secara bersama-sama bergotong royong berdasarkan persamaan, bekerja untuk memajukan kepentingan-kepentingan ekonomi mereka dan kepentingan masyarakat.

Menurut Margaret Digby

Menurut pendapat yang telah dikemukakan oleh Margaret Digby, secara singkat definisi koperasi adalah kerja sama dan siap untuk menolong.

Menurut Ensiklopedia

Arti koperasi menurut ensiklopedia adalah organisasi bisnis yang dimiliki dan dioperasikan oleh orang-seorang demi kepentingan bersama. Koperasi melandaskan kegiatan berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan.

Menurut ILO (Internasional Labour Organization)

Definisi koperasi menurut ILO atau organisasi buruh internasional adalah penggabungan orang-orang berdasarkan kesukarelaan dengan tujuan ekonomi yang ingin dicapai dan berbentuk organisasi bisnis yang diawasi dan dikendalikan secara demokratis. Selain itu terdapat kontribusi yang adil terhadap modal yang dibutuhkan dimana tiap anggota koperasi menerima resiko dan manfaat secara seimbang

Nah itulah penjelasan mengenai pengertian koperasi menurut para ahli, KBBI, ensiklopedia dan menurut undang-undang lengkap. Secara umum koperasi merupakan sebuah badan hukum yang berlandaskan asas kekeluargaan dimana tujuan utamanya adalah untuk mensejahterakan anggotanya.

Tinggalkan komentar