pengertian bela negara

Pengertian Bela Negara dan Artinya | Unsur, Fungsi dan Tujuannya

Pengertian bela negara adalah adalah sebuah konsep yang disusun oleh perangkat perundangan dan petinggi suatu negara tentang patriotisme seseorang, suatu kelompok atau seluruh komponen dari suatu negara dalam kepentingan mempertahankan eksistensi negara tersebut.

Sementara definisi bela negara di Indonesia lebih dikaitkan pada sikap kecintaan warga negara kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Tujuannya guna menjalin kelangsungan hidup bangsa dan negara yang seutuhnya.

Dalam konsep bela negara, seorang warga bisa melakukannya secara fisik atau non-fisik. Bela negara secara fisik diartikan sebagai usaha pertahanan menghadapi serangan fisik atau agresi dari pihak yang mengancam keberadaan negara. Sementara bela negara secara non-fisik diartikan sebagai upaya untuk berperan aktif dalam memajukan bangsa dan negara, bisa melalui pendidikan, moral, sosial, atau bidang lainnya.

Sebagai warga negara Indonesia, kita wajib dan berhak turut serta dalam bela negara. Dasar hukum bela negara juga telah diatur dalam UUD 1945 pasal 27 ayat 3 dan pasal 30 ayat 1, serta UU No. 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara pasal 9 ayat 1 dan 2.

(baca juga pengertian wawasan nusantara)

pengertian bela negara

Pengertian Bela Negara

Di bawah ini akan dijelaskan pengertian bela negara menurut undang-undang dan menurut penjelasan para ahli.

Definisi Bela Negara Menurut UU No. 3 Tahun 2002

Pengertian bela negara menurut UU No. 3 Tahun 2002 adalah sikap dan perilaku warga negara yang dijiwai oleh kecintaannya kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 dalam menjalin kelangsungan hidup bangsa dan negara yang seutuhnya.

Pengertian Bela Negara Menurut Para Ahli

Berikut merupakan penjelasan mengenai pengertian dan definisi bela negara menurut para ahli selengkapnya.

Menurut Darji Darmodiharjo (1991)

Definisi bela negara dilandaskan doktrin keamanan nasional guna berusaha menciptakan sistem pertahanan keamanan nasional yang mampu menyukseskan dan mengamankan perjuangan nasional pada umumnya.

Menurut Sunarso (2008)

Menurut Sunarso, bela negara mengandung empat hal esensial yang harus dibela yaitu (1) kemerdekaan dan kedaulatan negara, (2) kesatuan dan persatuan bangsa, (3) keutuhan wilayah dan yuridiksi nasional, dan (4) nilai-nilai Pancasila dan UUD 1945.

Menurut Purnomo Yusgiantoro (2010)

Pengertian bela negara menurut Purnomo Yusgiantoro merupakan sikap perilaku warga negara yang dijiwai oleh kecintaan kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan UU Dasar 1945 untuk menjamin kelangsungan hidup bangsa dan negara, sehingga untuk menumbuhkan sikap bela negara bisa melalui suatu bentuk pelatihan yang berkala dan terus menerus. Hal tersebut agar pelatihan dalam penumbuhan sikap bela negara bisa berhasil secara maksimal.

Menurut Sutarman (2011)

Arti bela negara menurut Sutarman dibagi menjadi dua yakni secara fisik dan non fisik .Bela negara fisik adalah bagi warga negara yang langsung maju perang dengan memanggul senjata. Sedangkan bela negara non fisik adalah bela negara yang dilakukan oleh warga negara yang tidak langsung maju perang dengan angkat senjata, tetapi dilaksanakan melalui pendidikan kewarganegaraan dan pengabdian sesuai profesinya masing-masing.

Menurut Chaidir Basrie

Definisi bela negara menurut Chaidir Basrie adalah suatu sikap dan tekad juga tindakan warga negara yang sifatnya teratur, menyeluruh, terpadu dan juga berlanjut yang dilandasi kecintaannya pada tanah air serta kesadaran dalam berbangsa bernegara Indonesia juga keyakinan dan kesaktian dari Pancasila yang merupakan ideologi negara Indonesia.

Unsur-Unsur Bela Negara

Secara umum terdapat 5 unsur-unsur bela negara. Unsur-unsur dasar bela negara di antaranya yaitu :

  1. Cinta tanah air.
  2. Kesadaran berbangsa dan bernegara.
  3. Yakin akan Pancasila sebagai ideologi negara.
  4. Rela berkorban untuk bangsa dan negara
  5. Memiliki kemampuan awal bela negara.

Fungsi Bela Negara

Bela negara tentu memiliki fungsi-fungsi yang penting terutama dalam bidang pertahanan dan keamanan nasional. Berikut penjelasan fungsi-fungsi bela negara secara umum.

  • Sebagai penjaga keutuhan wilayah negara
  • Sebagai pertahanan negara dari suatu ancaman
  • Sebagai sebuah panggilan sejarah
  • Sebagai kewajiban masing-masing warga negara

Tujuan Bela Negara

Selain fungsi, terdapat pula tujuan-tujuan bela negara yang penting guna menjaga nilai-nilai kebangsaan yang luhur. Berikut merupakan penjelasan manfaat dan tujuan bela negara secara umum.

  • Menjalankan nilai-nilai pancasila dan UUD 1945
  • Mempertahankan kelangsungan hidup bangsa dan negara
  • Melestarikan budaya bangsa yang luhur
  • Melakukan yang terbaik bagi bangsa dan negara
  • Menjaga identitas dan integritas suatu bangsa

Nah itulah referensi pengertian bela negara beserta arti dan definisinya menurut para ahli. Selain itu dibagikan juga penjelasan nilai-nilai, fungsi dan tujuan bela negara secara umum.

Tinggalkan komentar