pengertian bank secara umum dan menurut para ahli

Pengertian Bank Secara Umum dan Menurut Para Ahli [Lengkap]

Pengertian bank secara umum – Apa yang dimaksud bank? Kita mungkin tahu bank sebagai tempat menabung uang, tapi apakah sebenarnya definisi bank? Nah kali ini akan diulas mengenai pengertian bank menurut para ahli serta arti bank secara umum dan menurut undang-undang.

Bank bukanlah hal asing bagi kita. Kita bisa menemui banyak bank di sekitar kita. Ada beberapa jenis-jenis bank yang ada di Indonesia, sebut saja seperti bank sentral, bank umum atau bank perkreditan rakyat. Contoh nama bank di Indonesia yang terkenal misalnya Bank Mandiri, BRI, BNI, BCA, BTN dan lain-lain.

Tugas bank secara umum adalah memberi kredit, menghimpun dana, menyediakan tempat untuk surat berharga dan lain-lain. Sementara fungsi bank umum antara lain adalah penghimpun dan penyalur dan serta penyedia layanan bank lainnya

Lantas apakah sebenarnya pengertian bank di Indonesia? Definisi bank sebenarnya telah diatur oleh undang-undang lewat UU No. 10 Tahun 1998. Selain itu juga ada arti bank menurut KBBI. Para ahli juga banyak mengemukakan pendapat mereka mengenai apa itu bank.

(baca juga kode bank di Indonesia)

pengertian bank secara umum dan menurut para ahli

Pengertian Bank

Di bawah ini akan dijelaskan mengenai pengertian bank, baik secara umum, menurut undang-undang, menurut KBBI serta menurut para ahli selengkapnya.

Pengertian Bank Secara Umum

Pengertian bank secara umum adalah sebuah lembaga intermediasi keuangan umumnya didirikan dengan kewenangan untuk menerima simpanan uang, meminjamkan uang, dan menerbitkan promes atau yang dikenal sebagai banknote.

Arti Bank Menurut KBBI

Pengertian bank menurut KBBI (Kamus Besar Bahasa Indonesia) adalah badan usaha di bidang keuangan yang menarik dan mengeluarkan uang dalam masyakarat, terutama memberikan kredit dan jasa dalam lalu lintas pembayaran dan peredaran uang.

Pengertian Bank Menurut Undang-Undang

Berikut merupakan beberapa definisi bank menurut Undang-Undang, yakni menurut UU No. 14 Tahun 1967 dan menurut UU No. 10 Tahun 1998.

Menurut UU No. 14 Tahun 1967

Pengertian bank menurut UU No. 14 Tahun 1967 pasal 1 adalah lembaga keuangan yang usaha pokoknya memberikan kredit dan jasa-jasa dalam lalu lintas pembayaran dan peredaran uang.

Menurut UU No. 10 Tahun 1998

Pengertian bank menurut UU No 10 Tahun 1998 pasal 1 ayat 2 adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.

Pengertian Bank Menurut Para Ahli

Berikut ini adalah pengertian dan definisi bank menurut para ahli ekonomi dan perbankan, baik dari dalam negeri maupun dari ahli luar negeri.

Menurut Prof. GM. Verrijin Stuart

Arti bank menurut Verrijin Stuart adalah suatu badan usaha yang bertujuan memuaskan kebutuhan kredit, baik dengan alat-alat pembayaran sendiri atau dengan uang yang diperolehnya dari orang lain, maupun dengan jalan mengedarkan alat-alat penukaran baru berupa uang giral.

Menurut Thomas Suyatno

Definisi bank menurut Thomas Suyatno adalah suatu badan yang tugas utamanya sebagai perantara untuk menyalurkan penawaran dan permintaan kredit pada waktu yang ditentukan.

Menurut Kuncoro

Definisi bank menurut Kuncoro adalaha lembaga keuangan yang usaha pokoknya adalah menghimpun dana dan menyalurkan kembali dana tersebtu ke masyarakat dalam bentuk kredit serta memberikan jasa-jasa dalam lalu lintas pembayaran dan peredaran uang.

Menurut Dr. B.N.  Ajuha

Pengertian bank menurut Ajuha adalah tempat menyalurkan modal dari mereka yang tidak dapat menggunakan secara menguntungkan kepada mereka yang dapat membuatnya dapat lebih produktif untuk dapat keuntungan masyarakat.

Menurut Drs. H. Malayu S.P. Hasibuan

Pengertian bank menurut Hasibuan adalah badan usaha yang kekayaannya terutama dalam bentuk aset keuangan serta bermotif profit juga sosial, jadi bukan hanya mencari keuntungan saja.

Menurut Pierson

Ahli ekonomi Belanda, Pierson, mengemukakan pengertian bank adalah badan atau lembaga yang menerima kredit, menerima simpanan dari masyarakat dalam bentuk giro, deposito berjangka dan tabungan, yang kemudian dikelola dengan cara menyalurkannya dalam bentuk investasi dan kredit kepada badan usaha swata atau pemerintah.

Menurut Gunarto Suhardi

Pengertian bank merupakan lembaga keuangan yang menjadi tempat bagi perusahaan, badan-badan pemerintah dan swasta, maupun perorangan menyimpan dana-dananya

Menurut Sulad S. Hardanto

Definisi bank menurut Sulad S. Hardanto adalah sebuah institusi yang memiliki surat izin bank, menerima tabungan dan deposito, memberikan pinjaman, dan menerima serta menerbitkan cek.

Menurut Rachmadi Usman

Bank merupakan suatu lembaga keuangan yang melayani kepentingan masyarakat dalam segala bentuk transaksi yang menyangkut kepentingan dari pihak yang memakai jasa bank, dengan tanpa mengabaikan keuntungan bank baik secara langsung maupun tidak

Menurut RG. Howtery

RG Howtery menyatakan bahwa uang di tangan masyarakat berfungsi sebagai alat penukar dan alat pengukur nilai. Masyarakay memperoleh uang berdasarkan kredit yang diperoleh oleh badan perantara utang dan piutang, yaitu bank. Dari pendapat ini, dapat disimpulkan definisi bank yaitu badan perantara kredit.

Menurut T. Sunaryo

Menurut T. Sunaryo, arti bank merupakan lembaga keuangan yang melaksanakan berbagai macam jasa, seperti memberikan pinjaman, mengedarkan mata uang, pengawasan terhadap mata uang, bertindak sebagai tempat penyimpanan benda-benda berharga, membiayai usaha perusahaan-perusahaan dan lain-lain

Menurut F.E. Perry

Arti bank adalah suatu badan usaha yang traksaksinya berkaitan dengan uang, menerima simpanan (deposito) dari nasabah, menyediakan dana atas setiap penarikan, melakukan penagihan cek-cek atas perintah nasabah, memberikan kredit dan atau menanamkan kelebihan simpanan tersebut sampai dibuthkan untuk pembayaran kembali.

Menurut Abdul Rachman

Bank adalah suatu jenis lembaga keuangan yang melaksanakan berbagai jenis jasa, sperti memberikan pinjaman, mengedarkan mata uang, pengawasan terhadap mata uang, bertindak sebagai tempat penyimpanan benda-benda berharga, membiayai usaha perusahaan-perusahaan dan lain-lain.

Menurut Muhammad Muslehuddin

Definisi bank secara umum adalah segala tempat transaksi valuta setempat, juga merupakan usaha dalam bentuk trust, pemberian diskonto dan memperjualbelikan surat kuasa, draf, rekening, dan sistem peminjaman; menerima diposito dan semua bentuk surat berharga; memberi peminjaman; memberi pinjaman uang dengan memberikan jaminan berbentuk harta maupun keselamatan pribadi dan memperdagangkan emas batangan, perak, uang, dan rekening bank.

Menurut Jerry M. Rosenberg

Definisi bank adalah bank adalah suatu badan atau organisasi, biasanya dalam bentuk perusahaan dan bekerjasama atau disewa dengan pemerintah, untuk melakukan penerimaan deposito dan giro yang berjangka, membayar bunga yang ada pada mereka sebagaimana yang telah diizinkan oleh hukum yan gberlaku, membuat catatan diskon, memberikan sebuah pinjaman, berinvestasi didalam pemerintahan atau pada surat berharga lainnya.

Menurut Kasmir

Kasmir berpendapat bahwa arti bank adalah lembaga keuangan yang kegiatannya menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan kemudian menyalurkan kembali ke masyarakat, serta memberikan jasa-jasa bank lainnya.

Menurut Ikatan Akuntan Indonesia

Pengertian bank menurut Ikatan Akuntan Indonesia adalah lembaga yang berperan sebagai perantara keuangan (financial intermediary) antara pihak yang memiliki dana dan pihak yang memerlukan dana, serta lembaga yang berfungsi memperlancar lalu lintas pembayaran.

Menurut J.D Parera

Definisi bank menurut Parera adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkan dana tersebut kembali kepada masyarakat dalam bentuk kredit atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.

Menurut Thomas Mayer, James D. Duesenberry dan Z. Aliber 

Pengertian bank adalah lembaga keuangan yang sangat penting bagi kita, menciptakan beberapa uang dan mempunyai berbagai aktivitas yang lainnya.

Menurut M. Zamroni

Menurut M. Zamroni, bank adalah badan usaha milik negara atau swasta yang berfungsi menghimpun dana masyarakat dalam bentuk tabungan dan menyalurkannya kepada masyarakat (individu, kelompok, perusahaan) dalam bentuk kredit

Menurut MacLeod

Menurut MacLeod, pengertian bank secara umum diartikan sebagai pemberi kredit yang menjelaskan mengenai bank sebagai suatu pelaksana aktif operasi perkreditan.

Menurut Drs. T. Gilarso

Arti bank adalah lembaga keuangan yang usaha pokoknya adalah menghimpun dana, memberikan kredit dan jasa-jasa lain dalam lalu lintas pembayaran dan peredaran uang.

Menurut Sommary

Sommary mengemukakan pendapat bahwa pengertian bank adalah suatu badan yang berfungsi sebagai pengambil dan pemberi kredit, baik untuk jangka pendek maupun jangka panjang.

Menurut Dendawijaya

Bank adalah suatu badan usaha yang tugas  utamanya sebagai lembaga perantara keuangan yang menyalurkan dana dari pihak yang berkelebihan dana pada waktu yang ditentukan.

Menurut A. Abdurracham

Dalam bukunya Ensiklopedi Ekonomi Keuangan dan Perdagangan dijelaskan defisini bank sebagai suatu lembaga keuangan yang melaksanakan berbagai macam jasa, seperti pinjaman, mengedarkan mata uang, bertindak sebagai tempat penyimpanan benda-benda berharga, membiayai usaha perusahaan, dan lain-lain.

Nah demikian referensi pengertian bank baik definisi bank secara umum, menurut undang-undang, menurut KBBI serta menurut para ahli selengkapnya. Semoga bisa menjadi referensi pengetahuan tentang arti bank.

2 pemikiran pada “Pengertian Bank Secara Umum dan Menurut Para Ahli [Lengkap]”

Tinggalkan komentar