jabatan golongan pangkat pns

Pangkat Golongan PNS Beserta Urutan dan Tingkatan Jabatan [Terbaru]

Urutan pangkat golongan PNS – PNS atau Pegawai Negeri Sipil merupakan pejabat berwenang yang memenuhi syarat dan diserahi tugas negara pada instansi tertentu sesuai peraturan undang-undang. Bekerja sebagai PNS banyak diminati karena menjanjikan gaji dan tunjangan yang besar, sesuai dengan tingkatan jabatan PNS yang dijabat.

Tiap tahun ribuan pendaftar mengikuti tes CPNS. Mereka berlomba-lomba agar diterima masuk menjadi PNS. Banyak yang ingin menjadi PNS, selain karena gajinya yang cukup besar, juga masih mendapatkan tunjangan dan uang pensiun pula.

Memang tidak mudah untuk diterima menjadi PNS karena banyaknya pelamar tiap tahun. Tak sedikit yang baru diterima setelah mencoba berkali-kali. Namun hal itu wajar mengingat bekerja sebagai PNS memang cukup menjanjikan.

Bagi yang ingin mendaftar masuk menjadi PNS, ada baiknya untuk mengetahui urutan pangkat PNS terlebih dahulu. Kepangkatan PNS tentu juga mempengaruhi gaji yang didapat. Besaran gaji pokok PNS pun terus berubah-ubah tergantung pada keputusan pemerintah yang menjabat.

Ada 4 golongan PNS pada tiap-tiap jabatan yang ada. Hal ini mempengaruhi besaran gaji yang diterima serta tugas dan pekerjaan tiap golongan PNS. Golongan pangkat PNS yang paling rendah adalah golongan I atau juru. Sementara jabatan PNS tertinggi adalah golongan IV atau pembina.

Secara umum tiap jenjang kepangkatan PNS dibagi menjadi beberapa jenis, misalnya pada golongan I terdiri dari juru muda, juru muda tingkat I, juru dan juru tingkat I. Kelas jabatan PNS juga terus bertahap menuju golongan II (pengatur), golongan III (penata) hingga golongan IV (pembina).

(baca juga urutan pangkat TNI)

jabatan pangkat golongan pns

Pangkat dan Golongan PNS

Berikut merupakan tingkatan pangkat golongan PNS mulai dari yang tertinggi yakni golongan IV (Pembina) sampai yang terendah yaitu golongan I (Juru).

Jenis Pangkat Golongan Ruang
Golongan IV (Pembina)
Pembina Utama IV e
Pembina Utama Madya IV d
Pembina Utama Muda IV c
Pembina Tingkat I IV b
Pembina IV a
Golongan III (Penata)
Penata Tingkat I III d
Penata III c
Penata Muda Tingkat I III b
Penata Muda III a
Golongan II (Pengatur)
Pengatur Tingkat I II d
Pengatur II c
Pengatur Muda Tingkat I II b
Pengatur Muda II a
Golongan I (Juru)
Juru Tingkat I I d
Juru I c
Juru Muda Tingkat I I b
Juru Muda I a

Demikian referensi tingkatan jabatan PNS (Pegawai Negeri Sipil) di Indonesia dari yang tertinggi sampai terendah. Tabel jabatan PNS tersebut sesuai dengan peraturan perundang-undangan pemerintah saat ini. Kenaikan pangkat PNS akan diberikan setelah memenuhi syarat-syarat tertentu.

3 pemikiran pada “Pangkat Golongan PNS Beserta Urutan dan Tingkatan Jabatan [Terbaru]”

Tinggalkan komentar