hak dan kewajiban warga negara

Hak dan Kewajiban Warga Negara Menurut UUD 1945 [Lengkap]

Hak dan kewajiban warga negara – Tiap negara memiliki aturan terkait status kewarganegaraan yang berbeda-beda, termasuk juga di Indonesia. Syarat kewarganegaraan ini diatur dalam UUD 1945. Terdapat hak-hak warga negara yang ditetapkan dalam undang-undang, begitu pula dengan kewajibannya.

Warga negara Indonesia biasa disingkat WNI merupakan orang yang diakui secara sah dan legal sebagai warga negara Indonesia sesuai syarat dan aturan yang berlaku. Terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk menjadi warga negara Indonesia.

Tiap warga negara juga memiliki hak-hak dan kewajiban yang dimiliki masing-masing individu. Hal-hal terkait hak dan kewajiban warga negara telah diatur dalam peraturan perundang-undangan, baik dalam UUD 1945 maupun dalam UU lainnya.

Baik kewajiban maupun hak warga negara ini didapatkan oleh tiap-tiap orang yang memenuhi syarat sebagai warga negara. Sesuai asasnya, tiap warga negara juga memiliki HAM atau hak asasi manusia yang dijamin dan dilindungi oleh pemerintah.

(baca juga tugas-tugas presiden)

hak dan kewajiban warga negara

Hak dan Kewajiban Warga Negara

Apa saja hak dan kewajiban warga negara? Berikut kami bagikan hak-hak warga negara beserta kewajibannya sesuai yang tercantum dalam Undang-Undang Dasar 1945.

Hak Warga Negara

  • Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan (pasal 27 ayat 2).
  • Hak untuk ikut serta dalam upaya pembelaan negara (pasal 27 ayat 3).
  • Hak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya (pasal 28A).
  • Hak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah (pasal 28B ayat 1).
  • Hak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi (pasal 28B ayat 2).
    Pasal 28C
  • Hak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya (pasal 28C ayat 1).
  • Hak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya (pasal 28C ayat 1).
  • Hak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif (pasal 28C ayat 2).
  • Hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum (pasal 28D ayat 1).
  • Hak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja (pasal 28D ayat 2).
  • Hak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan (pasal 28D ayat 3).
  • Hak memeluk agama dan beribadat menurut agamanya (pasal 28E ayat 1).
  • Hak memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali (pasal 28E ayat 1).
  • Hak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya (pasal 28E ayat 2).
  • Hak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat (pasal 28E ayat 3).
  • Hak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya (pasal 28F).
  • Hak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia (pasal 28F).
  • Hak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasaannya (pasal 28G ayat 1).
  • Hak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi (pasal 28G ayat 1).
  • Hak untuk bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan derajat martabat manusia dan berhak memperoleh suaka politik dari negara lain (pasal 28G ayat 2).
  • Hak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat (pasal 28H ayat 1).
  • Hak memperoleh pelayanan kesehatan (pasal 28H ayat 1).
  • Hak mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan (pasal 28H ayat 2).
  • Hak atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermartabat (pasal 28H ayat 3).
  • Hak mempunyai hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh diambil alih secara sewenang-wenang oleh siapapun (pasal 28H ayat 4).
  • Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak untuk kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi dihadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun (pasal 28I ayat 1).
  • Hak untuk bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apapun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu (pasal 28I ayat 2).
  • Hak untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu (pasal 29 ayat 2).
  • Hak ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara (pasal 30 ayat 1).
  • Hak mendapat pendidikan (pasal 31 ayat 1).

Kewajiban Warga Negara

  • Wajib menjunjung hukum dan pemerintahan dengan asas persamaan kedudukan dengan tidak ada kecualinya (pasal 27 ayat 1).
  • Wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara (pasal 27 ayat 3).
  • Wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara (pasal 28J ayat 1).
  • Wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain (pasal 28J ayat2).
  • Wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara (pasal 30 ayat 1).
  • Wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya (pasal 31 ayat 2).

Itulah referensi penjelasan hak dan kewajiban warga negara menurut Undang-Undang Republik Indonesia 1945. Sebagai warga negara, terdapat kewajiban yang wajib dilakukan dan hak-hak yang bisa didapat dan telah diatur oleh undang-undang.

14 pemikiran pada “Hak dan Kewajiban Warga Negara Menurut UUD 1945 [Lengkap]”

  1. 3.Wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara (pasal 28J ayat 1).
    4.Wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara (pasal 30 ayat 1).
    5.Wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara (pasal 28J ayat 1).

    Balas

Tinggalkan komentar