Pengertian bank adalah lembaga intermediasi keuangan yang bertugas menghimpun dan menyalurkan dana di masyarakat untuk meningkatkan taraf hidup rakyat. Bank menjadi penting dalam kegiatan ekonomi masyarakat dan negara. Peran dan fungsi bank juga sudah diatur dalam peraturan undang-undang.
Dalam UU No. 10 Tahun 1998, tujuan perbankan Indonesia secara umum adalah menunjang pelaksanaan pembangunan nasional dalam rangka meningkatkan pemerataan, pertumbungan ekonomi dan stabilitas nasional ke arah peningkatan kesejahteraan rakyat.
Dari tujuan tersebut maka bank yang ada di Indonesia harus menjalankan tugas dan fungsinya dengan baik dan didasarkan atas asas demokrasi ekonomi.
Fungsi utama bank umum meliputi penghimpun dan penyalur dan serta penyedia layanan bank lainnya. Kegiatan bank umum yang pokok adalah dalam menghimpun dan menyalurkan dana, sedangkan memberikan jasa bank lainnya hanya kegiatan pendukung.
Fungsi Bank
Di bawah ini akan dijelaskan fungsi bank umum berdasarkan Undang-Undang Perbankan serta peran bank dalam menjalankan kegiatan operasionalnya.
Fungsi Bank Umum
1. Menghimpun dana dari masyarakat
Salah satu fungsi utama bank adalah untuk menghimpun dana dari masyarakat. Kegiatan ini dilakukan dengan membuka berbagai produk tabungan, deposito, giro atau bentuk simpanan lain.
Tujuannya agar masyarakat lebih aman dalam menyimpan uang. Tiap produk juga memiliki bunga yang berbeda-beda. Misalnya deposito bunganya lebih tinggi karena nasabah harus menyimpan uangnya untuk jangka waktu tertentu. Sedangkan tabungan dapat ditarik kapan saja nasabah memerlukan uang.
Untuk menjalankan fungsi penghimpun dana maka bank memiliki beberapa sumber yang secara garis besar dibagi menjadi tiga sumber yaitu:
- Dana yang bersumber dari bank sendiri yang berupa setoran modal waktu pendirian
- Dana yang berasal dari masyarakat luas yang dikumpulkan melalui usaha perbankan seperti usaha simpanan giro, deposito dan tabanas
- Dana yang bersumber dari Lembaga Keuangan yang diperoleh dari pinjaman dana yang berupa Kredit Likuiditas dan Call Money (dana yang sewaktu-waktu dapat ditarik oleh bank yang meminjam) dan memenuhi persyaratan
2. Menyalurkan dana kepada masyarakat
Setelah menghimpun dana dari masyarakat, bank akan menyalurkan dana ini kepada pihak-pihak yang membutuhkan melalui sistem kredit atau pinjaman. Hal ini sesuai dengan fungsi perbankan yang menyalurkan dana kepada masyarakat atau nasabah.
Selain kredit juga bisa berupa bentuk pembelian surat-surat berharga, penyertaan dan pemilikan harga tetap. Ada banyak jenis kredit dan pinjaman lain di tiap-tiap bank.
Dengan memanfaatkan fasilitas tersebut, masyarakat diharapkan dapat menyejahterakan kehidupannya dan menghasilkan usaha untuk mendukung pembangunan nasional.
3. Menyediakan layanan jasa bank
Bank juga berfungsi untuk menyediakan layanan jasa bank lainnya. Hal ini sesuai dengan peran dan tugas pokok bank umum untuk menyediakan berbagai layanan perbankan.
Awalnya bank menyediakan layanan jasa transfer untuk memudahkan pengiriman uang dari satu daerah ke daerah lain. Namun seiring waktu, layanan bank kini menjadi semakin beraneka ragam dan dapat dinikmati masyarakat dari berbagai latar belakang.
Berbagai layanan bank yang disediakan juga beragam meliputi jasa dan transaksi pembayaran atau pun pembelian. Misalnya kita sekarang bisa melakukan pembayaran rekening listrik atau telepon lewat bank. Dengan layanan tersebut, alur pembayaran maupun menjadi lebih jelas dan aman.
Pelayan jasa bank dalam mengemban tugas sebagai pelayan lalu-lintas pembayaran uang melakukan berbagai aktivitas kegiatan antara lain pengiriman uang, inkaso, cek wisata, kartu kredit dan pelayanan lainnya. Fungsi dan tugas bank umum dalam menyediakan layanan jasa meliputi hal-hal berikut.
Mendukung kelancaran mekanisme pembayaran
Selain menghimpun dan menyalurkan dana, bank juga memiliki fungsi sampingan sebagai pendukung kelancaran mekanisme transaksi dan pembayaran di masyarakat.
Jasa yang ditawarkan untuk menunjang fungsi ini termasuk transferdana antar rekening dalam negeri, penyediaan fasilitas pembayaran secara kredit seperti kartu kredit, jasa pembayaran tagihan, sistem pembayaran elektronik, sarana penyaluran gaji karyawan atau penghasilan lainnya.
Mendukung kelancaran transaksi internasional
Bank juga dibutuhkan untuk memperlancar transaksi internasional. Faktor jarak dan kebijakan moneter antara dua negara yang berbeda tentu menambah tingkat kesulitan dalam transaksi internasional. Disinilah dibutuhkan fungsi bank.
Kehadiran bank akan memudahkan penyelesaian transaksi internasional dengan lebih mudah, cepat dan murah. Bank memastikan kelancarannya melalui jasa penukaran mata uang asing ataupun transfer dana luar negeri untuk transaksi internasional.
Penciptaan uang
Bank juga memiliki fungsi layanan untuk menciptakan uang. Uang yang diciptakan oleh bank ini merupakan uang giral yang berarti alat pembayaran lewat mekanisme pemindahbukuan atau kliring.
Proses penciptaan uang secara umum diregulasi oleh Bank Indonesia selaku bank sentral. Regulasi yang ditetapkan di antaranya adalah pengaturan jumlah uang yang beredar karena jumlahnya dapat mempengaruhi kondisi dan stabilitas ekonomi.
Sarana investasi
Bank juga berfungsi sebagai sarana investasi. Hal ini dapat diwujudkan melalui jasa reksa dana atau produk investasi yang ditawarkan bank. Contohnya seperti derivatif, emas, mata uang asing, saham dan lain-lain.
Penyimpanan barang berharga
Bank tentu juga berfungsi untuk penyimpanan barang berharga. Nasabah dapat menyimpan barang berharganya seperti perhiasan, emas, surat-surat berharga dan barang berharga lainnya. Bank juga dapat menyewakan safe deposit box.
Peran Bank Umum
Dalam menjalankan fungsi dan kegiatannya, bank memiliki peran dalam berbagai bentuk dan bidang. Hal ini juga didasarkan pada jenis-jenis bank yang ada. Berikut merupakan 4 peran bank umum selengkapnya.
1. Pengalihan Aset (asset transmutation)
Bank berperan dalam pengalihan aset atau asset transmutation. Artinya dilakukan pengalihan dana atau aset dari unit surplus ke unit devisit. Sumber dana yang diberikan pada pihak peminjam berasal pemilik dana yaitu unit surplus yang jangka waktunya dapat diatur sesuai dengan keinginan pemilik dana.
Dalam hal ini bank berperan sebagai pangalih aset yang likuid dari unit surplus (lender) kepada unit defisit (borrower).
2. Transaksi (transaction)
Bank juga memiliki peran transkasi atau transaction. Bank memberikan berbagai kemudahan kepada pelaku ekonomi untuk melakukan transaksi berbagai hal dengan produk-produk bank.
Dalam ekonomi modern, transaksi barang dan jasa tidak pernah terlepas dari transaksi keuangan. Untuk itu produk-produk yang dikeluarkan oleh bank seperti giro, tabungan, depsito atau saham merupakan pengganti uang dan dapat digunakan sebagai alat pembayaran.
3. Likuiditas (liquidity)
Peran likuiditas atau liquidity menjadi peran penting yang dimiliki oleh bank. Unit surplus dapat menempatkan dana yang dimilikinya dalam bentuk produk-produk berupa giro, tabungan, deposito dan sebagainya. Produk-produk tersebut masing-masing mempunyai tingkat likuiditas yang berbeda-beda.
Untuk kepentingn likuiditas para pemilik dana dapat menempatkan dananya sesuai dengan kebutuhan dan kepentingannya. Dengan demikian bank memberikan fasilitas pengelolaan likuiditas kepada pihak yang mengalami surplus likuiditas dan menyalurkannya kepada pihak yang mengalami kekurangan likuiditas.
4. Efisiensi (efficiency)
Peranan bank sebagai broker adalah menemukan peminjam dan pengguna modal tanpa mengubah produknya. Bank hanya memperlancar dan mempertemukan pihak-pihak yang saling membutuhkan. Adanya informasi yang tidak simetris antara peminjam dan investor menimbulkan masalah insentif.
Fungsi Bank Indonesia Sebagai Bank Sentral
Berbeda dengan bank umum, Bank Indonesia memiliki tugas dan fungsi khusus selaku bank sentral yang diakui di Indonesia. Berikut merupakan fungsi dan tugas bank Indonesia secara umum.
- Menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter
- Mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran
- Mengatur dan mengawasi bank
Peran bank menjadi penting untuk memecahkan masalah insentif tersebut. Untuk itu bank berperan dalam memediasi dua pihak yang saling berkepentingan untuk menyamakan informasi yang tidak sempurna, sehingga terjadi efisiensi biaya ekonomi.
Facebook Tweet Whatsapp