dasar hukum dpr

Dasar Hukum DPR Beserta Fungsi, Tugas dan Wewenang DPR

Dasar hukum DPR – DPR atau Dewan Perwakilan Rakyat adalah salah satu lembaga tinggi negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia yang merupakan lembaga perwakilan rakyat di parlemen. DPR memiliki fungsi yang penting dalam bidang legislasi, penyusunan anggaran serta pengawasan terhadap kebijakan pemerintahan.

Anggota DPR dipilih oleh rakyat secara langsung lewat pemilihan umum yang dilaksanakan tiap 5 tahun sekali. Masa jabatan DPR selama 5 tahun ini sama dengan masa jabatan Presiden dan Wakil Presiden. Tiap anggota DPR juga memiliki hak-hak khusus. Beberapa hak DPR adalah hak interpelasi, hak angket, dan hak untuk menyatakan pendapat.

DPR memiliki fungsi yang penting dalam penyusunan undang-undang. Selain itu, DPR juga berwenang mengawasi kekuasaan eksekutif pemerintah yang dipegang presiden, terkait kebijakan yang dikeluarkan, pelaksanaan undang-undang atau potensi adanya penyalahgunaan kekuasaan. Meski begitu, dalam prakteknya, kinerja DPR dianggap sangat buruk.

Segala hal mengenai pembentukan DPR serta tugas-tugasnya telah diatur dalam Undang-Undang Dasar. Pasal-pasal dalam UUD 1945 itulah yang menjadi landasan dan dasar hukum DPR. Dasar hukum DPR juga memuat mengenai fungsi, tugas, wewenang, dan keanggotaan MPR di Republik Indonesia.

(baca juga dasar hukum MPR)

dasar hukum dpr

Dasar Hukum DPR

Dasar hukum DPR banyak diatur dalam beberapa pasal dalam UUD 1945. Berikut merupakan dasar hukum DPR selengkapnya.

UUD 1945 Pasal 20 ayat 1

Dewan Perwakilan Rakyat memegang kekuasaan membentuk undang-undang

UUD 1945 Pasal 20 ayat 2

Setiap rancangan undang-undang dibahas oleh Dewan Perwakilan Rakyat dan Presiden untuk mendapat persetujuan bersama

UUD 1945 Pasal 22 ayat 2

Peraturan pemerintah itu harus mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat dalam persidangan yang berikut

UUD 1945 Pasal 23 ayat 2

Rancangan undang-undang anggaran pendapatan dan belanja negara diajukan oleh Presiden untuk dibahas bersama Dewan Perwakilan Rakyat dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Daerah

UUD 1945 Pasal 22D ayat 3

Dewan Perwakilan Daerah dapat melakukan pengawasan atas pelaksanaan undang-undang mengenai : otonomi daerah, pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah, hubungan pusat dan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja negara, pajak, pendidikan, dan agama serta menyampaikan hasil pengawasannya itu kepada Dewan Perwakilan Rakyat sebagai bahan pertimbangan untuk ditindaklanjuti.

UUD 1945 Pasal 22E ayat 2

Pemilihan umum diselenggarakan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan wakil presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

UUD 1945 Pasal 24B ayat 3

Anggota Yudisial diangkat dan diberhentikan oleh Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat

UUD 1945 Pasal 24A ayat 3

Calon Hakim Agung diusulkan Komisi Yudisial kepada Dewan Perwakilan Rakyat untuk mendapatkan persetujuan dan selanjutnya ditetapkan sebagai hakim agung oleh Presiden.

UUD 1945 Pasal 14 ayat 2

Presiden memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat.

UUD 1945 Pasal 11 ayat 2

Presiden dalam membuat perjanjian internasional lainnya yang menimbulkan akibat yang luas dan mendasar bagi kehidupan rakyat yang terkait dengan beban keuangan negara, dan/atau mengharuskan perubahan atau pembentukan undang-undang harus dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat

Fungsi DPR

DPR memiliki 3 (tiga) fungsi utama, yakni fungsi legislasi, fungsi anggaran, dan fungsi pengawasan. Berikut merupakan penjelasan fungsi-fungsi DPR selengkapnya.

  1. Fungsi legislasi, yang memiliki kewenangan dalam menyusun dan membahas rancangan pembentukan undang-undang, bersama-sama dengan presiden.
  2. Fungsi anggaran, yakni membahas, merancang dan memberikan persetujuan terkait rancangan undang-undang tentang APBN yang diajukan oleh presiden.
  3. Fungsi pengawasan, yakni melakukan pengawasan terhadap kekuasaan eksekutif pemerintah yang dipegang presiden.

Tugas dan Wewenang DPR

Berikut merupakan beberapa tugas dan wewenang DPR seperti yang telah diatur dalam undang-undang.

  • Menyerap, menghimpun, menampung dan menindaklanjuti aspirasi rakyat
  • Memberikan persetujuan kepada presiden untuk menyatakan perang ataupun membuat perdamaian dengan negara lain.
  • Memberikan persetujuan kepada presiden untuk mengangkat dan memberhentikan anggota Komisi Yudisial.
  • Memberikan pertimbangan kepada presiden dalam pemberian amnesti dan abolisi.
  • Memberikan pertimbangan kepada presiden dalam mengangkat duta besar dan menerima penempatan duta besar lain.
  • Memilih Anggota BPK dengan memperhatikan pertimbangan DPD.
  • Memberikan persetujuan kepada Komisi Yudisial terkait calon hakim agung yang akan ditetapkan menjadi hakim agung oleh presiden.
  • Memilih 3 orang hakim konstitusi untuk selanjutnya diajukan ke presiden.
  • Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan UU, APBN, dan kebijakan pemerintah
  • Membahas dan menindaklanjuti hasil pengawasan yang disampaikan oleh DPD terkait pelaksanaan UU mengenai otonomi daerah, pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah, pengelolaan SDA dan SDE lainnya, pelaksanaan APBN, pajak, pendidikan dan agama.
  • Menyusun Program Legislasi Nasional (Prolegnas)
  • Menyusun dan membahas Rancangan Undang-Undang (RUU)
  • Menerima RUU yang diajukan oleh DPD, terkait otonomi daerah; hubungan pusat dan daerah; pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah; pengelolaan SDA dan SDE lainnya; serta perimbangan keuangan pusat dan daerah.
  • Membahas RUU yang diusulkan oleh presiden ataupun DPD.
  • Menetapkan UU bersama dengan presiden.
  • Menyetujui atau tidak menyetujui peraturan pemerintah pengganti UU yang diajukan presiden untuk ditetapkan menjadi UU.
  • Memberikan persetujuan atas RUU tentang APBN yang diajukan Presiden.
  • Memperhatikan pertimbangan DPD atas RUU tentang APBN dan RUU terkait pajak, pendidikan dan agama.
  • Menindaklanjuti hasil pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang disampaikan oleh BPK.
  • Memberikan persetujuan terhadap pemindahtanganan aset negara maupun terhadap perjanjian yang berdampak luas bagi kehidupan rakyat yang terkait dengan beban keuangan negara.

Nah itulah referensi dasar hukum Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) beserta tugas dan wewenangnya tercantum dalam Undang-Undang Dasar. Semoga bisa menambah wawasan dan referensi.

Tinggalkan komentar