Asas pemilu di Indonesia – Indonesia adalah negara yang menganut sistem demokrasi. Untuk memilih pejabat negara, baik presiden atau wakil rakyat, dilakukan pemilihan umum secara langsung oleh masyarakat. Dalam pemilu, ada 6 asas yang harus dipenuhi yakni asas luber jurdil, singkatan dari langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil.
Awalnya penyelenggaraan pemilu di Indonesia hanya dilakukan untuk memilih wakil rakyat di lembaga DPR, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota. Namun sejak tahun 2004 diadakan pemilu untuk memilih presiden dan wakil presiden berdasarkan amandemen UUD 1945 yang dilakukan sebelumnya.
Susilo Bambang Yudhoyono menjadi presiden Indonesia pertama yang dipilih rakyat secara langsung lewat proses pemilihan umum. Sebelumnya presiden dipilih lewat MPR. Sejak itu, tiap 5 tahun sekali diadakan pemilihan umum presiden untuk memilih presiden dan wakil presiden dengan masa jabatan 5 tahun.
Selain pemilu nasional yakni pilpres (pemilu presiden) dan pileg (pemilu legislatif), juga diselenggarakan pilkada atau pemilihan umum kepala daerah untuk memilih gubernur, walikota atau bupati. Pada dasarnya penyelenggaraannya pun sama. KPU atau Komisi Pemilihan Umum menjadi lembaga yang bertugas menyelenggarakan proses pemilu di Indonesia.
Dalam pemilu di Indonesia menganut asas luber jurdil. Luber judil singkatan dari langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil. Sebelum reformasi, pemilu hanya menganut asas luber (langsung, umum, bebas, rahasia) saja, namun setelah reformasi ditambah dua asas jurdil yakni jujur dan adil.
(baca juga tugas Mahkamah Konstitusi)
Asas Pemilu di Indonesia (Luber Jurdil)
Secara umum, asas pemilu di Indonesia menganut asas Luber Jurdil, yakni singkatan dari Langsung, Umum, Bebas, Rahasia, Jujur dan Adil.
1. Langsung
Yang pertama, asas pemilu menganut asas langsung. Hal ini berarti para pemilih diharuskan untuk memberikan suaranya secara langsung, tanpa perantara dan tidak boleh diwakilkan oleh orang lain. Asas ini berguna untuk menghindari kecurangan atau jual beli suara jika ada sistem perwakilan dalam pemungutan suara.
2. Umum
Asas pemilu berikutnya adalah umum. Maksudnya pemilihan umum diikuti oleh semua warga Indonesia yang telah memenuhi syarat tanpa terkecuali. Tidak ada perbedaan, semua orang dari berbagai suku, ras atau agama berhak mengikuti pemilu jika sesuai syarat yang telah ditetapkan sebelumnya dan telah memiliki hak pilih.
3. Bebas
Pemilu juga menganut asas bersama. Maksudnya pemilih diharuskan memberikan suaranya tanpa ada paksaan dari pihak manapun. Pemilih bisa memilih siapa saja calon yang diinginkan sesuai hati nurani, dengan jaminan keamanan tanpa ada intervensi atau ancaman dari pihak-pihak mana saja.
4. Rahasia
Asas pemilu juga memuat asas rahasia. Hal ini berarti suara yang diberikan oleh pemilih bersifat rahasia hanya diketahui oleh si pemilih itu sendiri. Pemilu bersifat tertutup dan privasi dimana tidak ada yang tahu pilihan seseorang kecuali dia sendiri, tanpa ada campur tangan dari orang lain.
5. Jujur
Pemilu menganut asas jujur. Pemilihan umum harus dilaksanakan sesuai dengan aturan untuk memastikan bahwa setiap warga negara yang memiliki hak dapat memilih sesuai dengan kehendaknya dan setiap suara pemilih memiliki nilai yang sama untuk menentukan wakil rakyat yang akan terpilih.
6. Adil
Terakhir, asas pemilu adalah asas adil. Hal ini meliputi perlakuan yang sama terhadap peserta pemilu dan pemilih, tanpa ada pengistimewaan ataupun diskriminasi terhadap peserta atau pemilih tertentu. Penyelenggara pemilu harus memastikan keadilan bagi semua pihak selama proses pemilihan umum.
Nah itulah 6 asas pemilu di Indonesia dan penjelasannya yang kerap disingkat asas Luber Jurdil (Langsung, Umum, Bebas, Rahasia, Jujur dan Adil). Semoga bisa menjadi referensi dan menambah wawasan.
Facebook Tweet Whatsapp