Tugas dan wewenang BPK – BPK atau Badan Pemeriksa Keuangan adalah sebuah lembaga negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia yang memiliki wewenang memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara. BPK memiliki tugas dan wewenang untuk memeriksa dan mengawasi lembaga-lembaga yang mengelola keuangan negara, seperti Pemerintah, BUMN atau Bank Indonesia.
Dasar hukum BPK diatur dalam UUD 1945 pasal 23E, 23F, dan 23G. Pasal 23E ayat 1 menyatakan bahwa untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab tentang keuangan negara diadakan satu Badan Pemeriksa Keuangan yang bebas dan mandiri. BPK berkedudukan di ibu kota negara dan memiliki perwakilan di setiap provinsi.
BPK memiliki visi untuk menjadi pendorong pengelolaan keuangan negara untuk mencapai tujuan negara melalui pemeriksaan yang berkualitas dan bermanfaat. Untuk mencapai visi itu, BPK berkomitmen untuk melaksanakan tata kelola organisasi yang berintegritas, independen, dan profesional.
Terdapat 2 tujuan strategis BPK, yakni untukmeningkatkan manfaat hasil pemeriksaan dalam rangka mendorong pengelolaan keuangan negara untuk mencapai tujuan negara serta untuk meningkatkan pemeriksaan yang berkualitas dalam mendorong pengelolaan keuangan negara untuk mencapai tujuan negara.
(baca juga tugas DPD)
Tugas BPK
Tugas utama BPK adalah memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang dilakukan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Lembaga Negara lainnya, Bank Indonesia (BI), Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Layanan Umum, Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), dan lembaga atau badan lain yang mengelola keuangan negara.
Pemeriksaan yang dilakukan BPK mencakup pemeriksaan kinerja, keuangan, dan pemeriksaan dengan adanya maksud tertentu. Hasil pemeriksaan yang telah dilakukan oleh BPK harus dibahas sesuai dengan standar pemeriksaan keuangan negara yang berlaku dan kemudian disampaikan pada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Wewenang BPK
Dalam menjalankan tugasnya, BPK memiliki beberapa kewenangan yang bisa dilakukan dan telah dijamin dalam undang-undang. Berikut merupakan beberapa wewenang BPK RI.
- Menentukan objek pemeriksaan, merencanakan dan melaksanakan pemeriksaan, menentukan waktu dan metode pemeriksaan serta menyusun dan menyajikan laporan pemeriksaan.
- Meminta keterangan dan/atau dokumen yang wajib diberikan oleh setiap orang, unit organisasi Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Lembaga Negara lainnya, Bank Indonesia, Badan Usaha Milik Negara, Badan Layanan Umum, Badan Usaha Milik Daerah, dan lembaga atau badan lain yang mengelola keuangan negara.
- Melakukan pemeriksaan di tempat penyimpanan uang dan barang milik negara, di tempat pelaksanaan kegiatan, pembukuan dan tata usaha keuangan negara, serta pemeriksaan terhadap perhitungan-perhitungan, surat-surat, bukti-bukti, rekening koran, pertanggungjawaban, dan daftar lainnya yang berkaitan dengan pengelolaan keuangan negara.
- Menetapkan jenis dokumen, data, serta informasi mengenai pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang wajib disampaikan kepada BPK.
- Menetapkan standar pemeriksaan keuangan negara setelah konsultasi dengan Pemerintah Pusat/Pemerintah Daerah yang wajib digunakan dalam pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara.
- Menetapkan kode etik pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara.
- Menggunakan tenaga ahli dan/atau tenaga pemeriksa di luar BPK yang bekerja untuk dan atas nama BPK.
- Membina jabatan fungsional Pemeriksa.
- Memberi pertimbangan atas Standar Akuntansi Pemerintahan.
- Memberi pertimbangan atas rancangan sistem pengendalian intern Pemerintah Pusat/Pemerintah Daerah sebelum ditetapkan oleh Pemerintah Pusat/Pemerintah Daerah.
Nah itulah referensi tugas dan wewenang BPK (Badan Pemeriksan Keuangan) beserta fungsi dan perannya. BPK memiliki beberapa tugas yang berkaitan dengan pengawasan dan pemeriksaan terhadap lembaga yang mengelola keuangan negara.
Facebook Tweet Whatsapp