pengertian pelanggaran ham

Pengertian Pelanggaran HAM Beserta Jenis, Penyebab dan Contohnya

Pengertian pelanggaran HAM – HAM adalah singkatan dari hak asasi manusia, yang berarti hak dasar yang dimiliki oleh semua manusia sejak lahir. Hak asasi tiap manusia harus dilindungi dan ditegakkan. Namun faktanya masih ada banyak contoh kasus pelanggaran HAM yang terjadi di seluruh dunia, baik kasus pelanggaran HAM berat maupun yang ringan.

Secara umum, pengertian HAM adalah hak yang melekat dalam diri setiap manusia yang dibawa sejak lahir ke dunia dan berlaku sepanjang hidupnya serta tidak dapat diganggu gugat oleh siapapun karena hak itu bersifat kodrati yang diberikan oleh Tuhan Yang Maha Esa pada setiap manusia.

HAM harus dihormati, dilindungi, dan ditegakkan. Hal ini juga sesuai dengan hasil Universal Declaration of Human Rights atau Deklarasi HAM Universal yang telah disepakati oleh negara-negara di seluruh dunia. Tiap pemerintah negara diwajibkan untuk menegakkan dan melindungi hak asasi dari tiap-tiap warganya.

Namun faktanya masih banyak terjadi kasus pelanggaran HAM di berbagai negara, termasuk juga di dunia. Ironisnya, terkadang justru pemerintah yang melakukan pelanggaran HAM, padahal harusnya pemerintah yang menjamin dan melindungi hak asasi warganya. Lantas apa sebenarnya definisi dari pelanggaran HAM itu sendiri?

pengertian pelanggaran ham

Pengertian Pelanggaran HAM

Pengertian pelanggaran HAM secara umum adalah suatu tindakan pelanggaran kemanusiaan yang dilakukan oleh individu maupun institusi negara ataupun institusi lainnya terhadap hak asasi orang lain tanpa ada dasar atau alasan yuridis dan alasan rasional yang menjadi dasarnya.

Definisi pelanggaran HAM pun ditegaskan tidak hanya dilakukan oleh aparat atau kesatuan negara saja, tapi oleh semua orang dalam lingkungan masyarakat. Pelanggaran HAM juga bisa dilakukan dengan sengaja atau tanpa sengaja, asalkan peristiwa pelanggaran itu benar-benar terjadi, maka termasuk dalam kasus pelanggaran HAM.

Menurut UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia

Pengertian pelanggaran HAM menurut UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, pada pasal 1 dijelaskan bahwa setiap perbuatan seseorang atau kelompok orang termasuk aparat negara, baik disengaja maupun tidak disengaja atau kelalaian yang secara hukum mengurangi, menghalangi, membatasi dan atau mencabut hak asasi manusia seseorang atau kelompok orang yang dijamin oleh undang-undang dan tidak mendapatkan atau dikhawatirkan tidak akan memperoleh penyesalan hukum yang adil dan benar berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku.

Menurut UU No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia

Pengertian pelanggaran HAM menurut UU No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia menjelaskan bahwa pelanggaran HAM adalah setiap perbuatan seseorang atau kelompok orang termasuk aparat negara baik disengaja atau kelalaian yang secara hukum mengurangi, menghalangi, membatasi, dan atau mencabut Hak Asasi Manusia seseorang atau kelompok orang yang dijamin oleh Undang-Undang ini, dan tidak didapatkan, atau dikhawatirksn tidak akan memperoleh penyelesaian hukum yang adil dan benar, berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku.

Sifat-Sifat Pelanggaran HAM

Secara umum, ada 2 (dua) sifat pelanggaran HAM yang utama, yakni pelanggaran HAM ringan dan pelanggaran HAM berat.

  • Pelanggaran HAM ringan, yakni pelanggaran HAM yang ringan dan tidak sampai mengancam keselamatan orang lain, contohnya seperti penghinaan, penganiayaan, kekerasan fisik, pencemaran nama baik, dan lain-lain.
  • Pelanggaran HAM ringan, yakni pelanggaran HAM yang bisa membahayakan atau mengancam nyawa orang atau kelompok masyarakat, contohnya seperti pembunuhan, perbudakan, perampokan, penyiksaan, genosida, dan lain-lain.

Jenis-Jenis Pelanggaran HAM

Terdapat beberapa macam-macam pelanggaran HAM jika didasarkan pada kategori pelanggarannya. Berikut merupakan jenis-jenis pelanggaran HAM, baik yang berat maupun yang ringan.

Jenis-Jenis Pelanggaran HAM Berat

  • Kejahatan genosida, yakni tindakan pembunuhan massal secara sistematis dan besar-besaran pada suatu suku atau bangsa.
  • Kejahatan kemanusiaan, yang meliputi pembunuhan, perampokan, perbudakan, penyiksaan, pemerkosaan, penganiayaan, penghilangan jejak, dan sebagainya.

Jenis-Jenis Pelanggaran HAM Ringan

  • Perampokan dan pencurian, yakni upaya merebut barang atau kepemilikan orang lain secara paksa.
  • Pencemaran nama baik, yakni upaya mencemarkan nama baik seseorang dengan berita palsu atau sebagainya.
  • Pengancaman, yakni upaya mengancam dan mengintimidasi orang lain dengan bentuk kekerasan.
  • Kekerasan fisik, yakni upaya melakukan penganiayaan, pemukulan atau kekerasan fisik kepada orang lain.
  • Menghalangi aspirasi orang lain, yakni upaya menghalangi aspirasi yang akan disampaikan oleh orang atau kelompok tertentu.

Nah itulah referensi pengertian pelanggaran HAM beserta definisi, sifat-sifat, jenis-jenis, dan contoh pelanggaran HAM yang terjadi. Kita tentu harus menghormati dan menegakan hak asasi orang lain sebagai hak dasar tiap orang sejak lahir yang merupakan anugerah dari Tuhan.

Tinggalkan komentar