Pengertian mitigasi bencana – Secara umum, pengertian mitigasi adalah usaha untuk mengurangi dan/atau meniadakan korban dan kerugian yang mungkin timbul, maka titik berat perlu diberikan pada tahap sebelum terjadinya bencana, yaitu terutama kegiatan peredaman atau dikenal dengan istilah mitigasi.
Sedangkan menurut UU No 24 Tahun 2007 dan PP No 21 Tahun 2008, arti mitigasi didefinisikan sebagai upaya yang ditujukan untuk mengurangi dampak dari bencana. Mitigasi adalah serangkaian upaya untuk mengurangi resiko bencana, baik melalui pembangunan fisik maupun penyadaran dan peningkatan kemampuan menghadapi ancaman bencana.
Mitigasi pada prinsipnya harus dilakukan untuk segala jenis bencana, baik yang termasuk ke dalam bencana alam (natural disaster) maupun bencana sebagai akibat dari perbuatan manusia (man-made disaster).
Contoh kegiatannya antara lain membuat peta wilayah rawan bencana, pembuatan bangunan tahan gempa, penanaman pohon bakau, penghijauan hutan, serta memberikan penyuluhan dan meningkatkan kesadaran masyarakat yang tinggal di wilayah rawan gempa.
Sedangkan bencana sendiri adalah rangkaian peristiwa yang mengancam dan mengganggu kehidupan masyarakat yang disebabkan oleh faktor alam dan/atau faktor non alam maupun faktor manusia sehingga mengakibatkan timbulnya korban jiwa manusia, kerusakan lingkungan, kerugian harta benda dan dampak psikologis.
Contoh bencana misalnya adalah kebakaran hutan, gelombang tsunami, gempa bumi, letusan gunung berapi, banjir, tanah longsor, badai tropis, angin kencang dan lain sebagainya.
(baca juga pendekatan geografi)
Kegiatan mitigasi bencana di antaranya adalah:
- Pengenalan dan pemantauan risiko bencana
- Perencanaan partisipatif penanggulangan bencana
- Pengembangan budaya sadar bencana
- Penerapan upaya fisik, nonfisik, dan pengaturan penanggulangan bencana
- Identifikasi dan pengenalan terhadap sumber bahaya atau ancaman bencana
- Pemantauan terhadap pengelolaan sumber daya alam
- Pemantauan terhadap penggunaan teknologi tinggi
- Pengawasan terhadap pelaksanaan tata ruang dan pengelolaan lingkungan hidup kegiatan mitigasi bencana lainnya
Mitigasi juga dibedakan menjadi dua jenis utama, yakni mitigasi struktural dan mitigasi non-struktural. Berikut akan dibahas mengenai apa itu pengertian mitigasi secara struktural dan non-struktural beserta penjelasan lengkapnya.
Pengertian Mitigasi Struktural
Mitigasi strukural merupakan upaya untuk meminimalkan bencana yang dilakukan melalui pembangunan berbagai prasarana fisik dan pendekatan teknologi. Mitigasi struktural adalah upaya untuk mengurangi kerentanan (vulnerability) terhadap bencana dengan cara rekayasa teknis bangunan tahan bencana.
Bangunan tahan bencana adalah bangunan dengan struktur yang direncanakan sedemikian rupa sehingga bangunan tersebut mampu bertahan atau mengalami kerusakan yang tidak membahayakan jika terjadi bencana. Rekayasa teknis adalah prosedur perancangan struktur bangunan yang telah memperhitungkan karakteristik aksi dari bencana.
Contoh mitigasi struktural juga meliputi seperti pembuatan kanal khusus untuk pencegahan banjir, alat pendeteksi aktivitas gunung berapi, bangunan yang bersifat tahan gempa, ataupun early warning system yang digunakan untuk memprediksi terjadinya gelombang tsunami.
Pengertian Mitigasi Non-Struktural
Mitigasi nonstruktural adalah upaya mengurangi dampak bencana selain dari upaya tersebut diatas. Bisa dalam lingkup upaya pembuatan kebijakan seperti pembuatan suatu peraturan. Undang-Undang Penanggulangan Bencana (UU PB) adalah upaya non-struktural di bidang kebijakan dari mitigasi ini.
Contoh lainnya adalah pembuatan tata ruang kota, capacity building masyarakat, bahkan sampai menghidupkan berbagai aktivitas lain yang berguna bagi penguatan kapasitas masyarakat, juga bagian dari mitigasi ini. Ini semua dilakukan pada masyarakat yang hidup di sekitar daerah rawan bencana.
Demikianlah artikel mengenai pengertian mitigasi bencana alam baik secara struktural dan non struktural lengkap beserta contoh dan penjelasannya. Semoga bermanfaat dalam memahami apa itu definisi mitigasi yang benar.
Facebook Tweet Whatsapp