Pengertian Korupsi Secara Umum, Menurut Para Ahli & Undang Undang

Pengertian Korupsi | Definisi, Jenis-Jenis, Penyebab, dan Dampaknya

Pengertian korupsi – Korupsi atau rasuah merupakan sebuah tindakan oleh pejabat publik, baik politisi maupun pegawai negeri, serta pihak lain yang terlibat dalam tindakan itu yang secara tidak wajar dan tidak legal menyalahgunakan kepercayaan publik yang dikuasakan kepada mereka untuk mendapatkan keuntungan sepihak.

Kata korupsi berasal dari bahasa latin corruptio atau corruptus yang bermakna busuk, rusak, menggoyahkan, memutarbalik, dan menyogok. Kata tersebut kemudian menurunkan istilah corruption, corrups (Inggris), corruption (Perancis), corruptie, korruptie (Belanda), dan juga korupsi (Indonesia).

Dalam arti yang luas, korupsi diartikan sebagai sebuah penyalahgunaan jabatan resmi oleh pejabat publik untuk mendapatkan keuntungan pribadi. Semua bentuk pemerintahan di seluruh dunia ini memang sangat rentan korupsi dalam praktiknya.

Beratnya korupsi tentu berbeda-beda, dari yang paling ringan dalam bentuk penggunaan pengaruh dan dukungan untuk memberi dan menerima pertolongan, sampai dengan korupsi berat yang diresmikan. Titik ujung korupsi adalah kleptokrasi, yang arti harafiahnya pemerintahan oleh para pencuri, di mana pura-pura bertindak jujur pun tidak ada sama sekali.

Dalam ilmu politik, korupsi didefinisikan sebagai penyalahgunaan jabatan dan administrasi, ekonomi atau politik, baik yang disebabkan oleh diri sendiri maupun orang lain, yang ditujukan untuk memperoleh keuntungan pribadi, sehingga meninmbulkan kerugian bagi masyarakat umum, perusahaan, atau pribadi lainnya.

Dari sudut pandang ekonomi, definisi korupsi lebih konkret, yakni pertukaran yang menguntungkan (antara prestasi dan kontraprestasi, imbalan materi atau nonmateri), yang terjadi secara diam-diam dan sukarela, yang melanggar norma-norma yang berlaku, dan setidaknya merupakan penyalahgunaan jabatan atau wewenang yang dimiliki salah satu pihak yang terlibat dalam bidang umum dan swasta.

(baca juga Trias Politika)

Pengertian Korupsi Secara Umum, Menurut Para Ahli & Undang Undang

Pengertian Korupsi

Berikut ini akan dibahas apa saja pengertian dan definisi korupsi secara umum, menurut undang-undang, menurut KBBI serta menurut pendapat para ahli.

Pengertian Korupsi Secara Umum

Pengertian korupsi secara umum adalah perbuatan yang buruk seperti penggelapan uang, penerimaan uang sogok dan lain sebagainya untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi, yang mengakibatkan kerugian keuangan pada negara.

Korupsi juga bisa diartikan sebagai sebuah tindakan penyelewengan atau penggelapan uang baik itu uang negara atau uang lainnya yang dilakukan untuk keuntungan pribadi, orang atau pihak-pihak tertentu.

Bisa juga korupsi didefinisikan sebagai sebuah tindakan seseorang yang menyalahgunakan kepercayaan dalam suatu masalah atau organisasi untuk mendapatkan keuntungan.

Definisi Korupsi Menurut Undang Undang

Berikut merupakan beberapa definisi korupsi menurut undang-undang yang berlaku di Indonesia.

Menurut UU No 31 Tahun 1999

Pengertian korupsi menurut UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi mengartikan bahwa korupsi adalah setiap orang yang dikategorikan melawan hukum, melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri, menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan maupun kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.

Menurut UU No 20 Tahun 2001

Pengertian korupsi menurut UU No. 20 Tahun 2001 adalah sebuah tindakan melawan hukum dengan maksud memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korupsi yang berakibat merugikan negara atau perekonomian negara

Menurut UU No 24 Tahun 1960

Pengertian korupsi menurut UU No.24 Tahun 1960 adalah sebuah perbuatan seseorang, yang dengan atau karena melakukan suatu kejahatan atau dilakukan dengan menyalah gunakan jabatan atau kedudukan.

Arti Korupsi Menurut KBBI

Pengertian korupsi menurut KBBI (Kamus Besar Bahasa Indonesia) adalah sebuah penyelewengan atau penyalahgunaan uang negara (perusahaan dan sebagainya) untuk keuntungan pribadi atau orang lain.

Pengertian Korupsi Menurut Para Ahli

Selain pengertian secara umum, para ahli dan pakar memiliki pandangan dan pendapat yang berbeda-beda dalam mendefinisikan apa itu korupsi. Berikut merupakan pengertian korupsi menurut para ahli secara lengkap,

Menurut Alatas (1987)

Pengertian korupsi menurut Alatas (1987) adalah pencurian yang melalui penipuan dalam situasi yang mengkhianati kepercayaan. Korupsi merupakan wujud perbuatan immoral dari dorongan untuk mendapatkan sesuatu menggunakan metode penipuan dan pencurian.

Menurut Bank Dunia

Pengertian Korupsi menurut World Bank (Bank Dunia) adalah pemanfaatan kekuasaan untuk mendapat keuntungan pribadi.

Menurut Asyumardi Mazhar

Pengertian korupsi adalah berbagai tindakan gelap dan tidak sah (illicit or illegal activities) untuk bisa mendapatkan keuntungan pribadi atau kelompok.

Menurut Guy Benveniste

Guy Benveniste membagi pengertian korupsi menjadi tiga bagian yaitu korupsi ilegal (corruption illegal), mercenery corruption dan korupsi ideologis (ideological corruption).

  • Pengertian illegal corruption adalah suatu jenis tindakan yang membongkar atau mengacaukan, bahasa ataupun maksud maksud hukum, peraturan dan regulasi tertentu.
  • Pengertian mercenary corruption adalah sejenis korupsi dengan maksud untuk memperoleh keuntungan individual dan pribadi.
  • Pengertian ideological corruption adalah korupsi yang dilakukan lebih karena kepentingan kelompok, karena komitmen ideologis seseorang yang mulai tertanam diatas nama kelompok tertentu.

Menurut The Lexicon Webster Dictionary

Korupsi adalah kebusukan, keburukan, kebejatan, ketidakjujuran, dapat disuap, tidak bermoral, penyimpangan dari kesucian, kata-kata atau ucapan yang menghina atau memfitnah.

Menurut Nurdjana (1990)

Menurut Nurdjana (1990) korupsi berasal dari bahasa Yunani yaitu corruptio yang berarti perbuatan yang tidak baik, buruk, curang, dapat disuap, tidak bermoral, menyimpang dari kesucian, melanggar norma-norma agama materiil, mental dan hukum.

Menurut Muhammad Ali (1998)

Arti korupsi dapat dibagi menjadi 3 (tiga) pengertian, yakni korup, korupsi, dan koruptor.

  • Korup, diartikan sebagai sifat yang busuk, suka menerima uang suap/sogok, memakai kekuasaan untuk kepentingan sendiri dan sebagainya.
  • Korupsi, artinya perbuatan busuk seperti penggelapan uang, penerimaan uang sogok, dan sebagainya,
  • Koruptor, artinya orang yang melakukan tindakan korupsi.

Menurut Agus Mulya Karsona (2011)

Korupsi merupakan sesuatu perbuatan yang busuk, jahat, dan merusak yang menyangkut perbuatan yang bersifat amoral, sifat dan keadaan yang busuk, menyangkut jabatan instansi atau aparatur pemerintah, penyelewengan kekuasaana dalam jabatan karena pemberian, menyangkut faktor ekonomi dan politik dan penempatan keluarga atau golongan ke dalam kedinasaan di bawah kekuasan jabatan.

Menurut Haryatmoko

Korupsi adalah upaya campur tangan menggunakan kemampuan yang didapat dari posisinya untuk menyalahgunakan informasi, keputusan, pengaruh, uang atau kekayaan demi kepentingan keuntungan dirinya.

Menurut Brooks

Menurut Brooks, korupsi adalah dengan sengaja melakukan kesalahan atau melalaikan tugas yang diketahui sebagai kewajiban, atau tanpa keuntungan yang sedikit banyak bersifat pribadi.

Menurut Poerwadarminta

Poerwadarminta mengemukakan bahwa pengertian korupsi adalah tindakan perbuatan yang buruk seperti penggelapan uang, penerimaan uang sogok dan sebagainya.

Menurut Soedarsono

Korupsi adalah penyelewengan atau penggelapan uang negara atau perusahaan sebagai tempat seseorang bekerja untuk kepentingan pribadi atau orang lain.

Menurut Kartono (1983)

Arti korupsi menurut Kartono (1983) adalah tingkat laku individu yang menggunakan wewenang dan jabatan guna mengeduk keuntungan pribadi, dan atau merugikan kepentingan umum dan negara.

Menurut Robert Klitgaard

Korupsi adalah suatu tingkah laku yang meyimpang dari tugas-tugas resmi jabatannya dalam negara, dimana untuk memperoleh keuntungan status atau uang yang menyangkut diri pribadi (perorangan, keluarga dekat, kelompok sendiri), atau melanggar aturan pelaksanaan yang menyangkut tingkah laku pribadi.

Menurut Nathaniel H. Left

Pengertian korupsi adalah suatu cara diluar hukum yang digunakan oleh perseorangan atau golongan-golongan untuk mempengaruhi tindakan-tindakan birokrasi.

Menurut Jose Veloso Abueva

Korupsi adalah mempergunakan kekayaan negara (biasanya uang, barang-barang milik negara atau kesempatan) untuk memperkaya diri.

Menurut Juniadi Suwartojo (1997)

Definisi korupsi menurut Juniadi Suwartojo (1997) adalah tingkah laku atau tindakan seseorang atau lebih yang melanggar norma-norma yang berlaku dengan menggunakan dan/atau menyalahgunakan kekuasaan atau kesempatan melalui proses pengadaan, penetapan pungutan penerimaan atau pemberian fasilitas atau jasa lainnya yang dilakukan pada kegiatan penerimaan dan/atau pengeluaran uang atau kekayaan, penyimpanan uang atau kekayaan serta dalam perizinan dan/atau jasa lainnya dengan tujuan keuntungan pribadi atau golongannya sehing langsung atau tidak langsung merugikan kepentingan dan/atau keuangan negara/masyarakat.

Menurut Philip

Pengertian korupsi adalah tingkah laku dan tindakan seseorang pejabat publik yang menyimpang dari tugas-tugas publik formal untuk mendapatkan keuntungan pribadi, atau keuntungan bagi orang yang tertentu yang berkaitan erat dengan pelaku korupsi seperti keluarga koruptor, karib kerabat koruptor, dan teman koruptor.

Menurut Jeremy Pope (2002)

Korupsi diartikan sebagai penyalahgunaan kekuasaan dan kepercayaan untuk kepentingan pribadi atau perilaku tidak mematuhi prinsip mempertahankan jarak (keeping distance).

Menurut Johston

Pengertian korupsi menurut Johnston adalah tingkah laku yang menyimpang dari tugas-tugas resmi dalam perang sebagai pegawai pemerintah (yang dipilih ataupun diangkat) karena kekayaan yang dianggap mliki sendiri (pribadi, keluarga dekat, kelompok) atau perolehan status atau melanggar peraturan terhadap pelaksanaan jenis-jenis tertentu dari pengaruh yang dianggap milik sendiri.

Menurut Anwar (2006)

Pengertian korupsi menurut Anwar (2006) adalah tindakan penyalahgunaan amanah untuk kepentingan pribadi.

Menurut Mohtar Mas’oed (1994)

Korupsi adalah perilaku yang menyimpang dari kewajiban formal suatu jabatan publik karena kehendak untuk memperoleh keuntungan ekonomis atau status bagi diri sendiri atau keluarga dekat.

Menurut Alfiler (1986)

Pengertian korupsi menurut Alfiler yang disebut sebagai korupsi birokrasi adalah sebagai suatu perilaku yang dirancang yang sesungguhnya merupakan suatu perilaku yang menyimpang dari norma-norma yang diharapkan yang sengaja dilakukan untuk mendapatkan imbalan material atau penghargaan lainnya.

Menurut Prof R. Subekti, SH. dan Tjitrosudibio

Pengertian korupsi adalah perbuatan curang tindakan pidana yang dapat membuat rugi keuangan negara dan perusahaan.

Menurut Jacob Van Klaveren

Definisi korupsi adalah suatu hal apabila seorang abdi negara (pegawai negeri) yang berjiwa korup menganggap kantor/instansinya sebagai perusahaan dagang, sehingga dalam pekerjaanya diusahakan pendapatannya akan diusahakan semaksimal mungkin.

Menurut Huntington (1968)

Pengertian korupsi menurut Huntington adalah perilaku pejabat publik yang menyimpang dari norma-norma yang diterima oleh masyarakat, dan perilaku menyimpang ini ditujukan dalam rangka memenuhi kepentingan pribadi.

Menurut Dr. Kartini Kartono

Korupsi adalah tingkah laku yang menggunakan jabawan dan wewenang guna mengeruk keuntungan pribadi, merugikan kepentingan umum.

Menurut Nye, J.S (1967)

Pengertian korupsi adalah sebagai perilaku yang menyimpang dari aturan etis formal yang menyangkut tindakan seseorang dalam posisi otoritas publik yang disebabkan oleh motif pertimbangan pribadi, seperti kekayaan, kekuasaan dan status.

Menurut Rousseau

Menurut Rousseau, suatu tindakan korupsi dapat disebabkan oleh sistem politik yang salah dan keliru.

Menurut Waterbury (1976)

Menurut Waterbury (1976) ada dua bentuk pengertian korupsi, yakni menurut hukum dan menurut norma.

  • Pengertian korupsi dalam hukum adalah tingkah laku yang mengurus kepentingan sendiri dengan merugikan orang lain oleh pejabat pemerintah yang langsung melanggar batas batas hukum atas tingkah laku tersebut.
  • Pengertian korupsi menurut norma ialah apabila hukum dilanggar oleh pelaku korupsi seperti pejabat yang menyalahgunakan kekuasaannya dalam prosesnya.

Menurut Gunnar Myrdal

Pengertian korupsi adalah suatu masalah dalam pemerintahan karena kebiasaan melakukan penyuapan dan ketidakjujuran membuka jalan membongkar korupsi dan tindakan-tindakan penghukuman terhadap pelanggar.

Menurut Syeh Hussein Alatas

Korupsi ialah subordinasi kepentingan umum di bawah kepentingan pribadi yang mencakup pelanggaran norma, tugas dan kesejahteraan umum, yang dilakukan dengan kerahasian, penghianatan, penipuan dan kemasabodohan akan akibat yang diderita oleh rakyat.

Menurut S. Hornby

Definisi korupsi menurut S.Hornby adalah suatu pemberian atau penawaran dan penerimaah hadian berupa suap, serta kebusukan atau keburukan.

Menurut Henry Campbell Black

Pengertian korupsi adalah suatu perbuatan yang dilakukan dengan maksud untuk memberikan suatu keuntungan yang tidak sesuai dengan kewajiban resmi dan hak-hak dari pihak lain.

Menurut Fockema Andreae

Kata korupsi berasal dari bahasa latin yaitu corruptio atau corruptus. Namun kata corruptio itu berasal pula dari kata asal corrumpere, yaitu suatu kata dalam bahasa latin yang lebih tua. Dari bahasa latin ini kemudian turun ke banyak bahasa Eropa seperti Inggris yaitu corruption, Prancis yaitu corruption, Belanda yaitu corruptie. Dari bahasa Belanda inilah yang kemudian turun ke bahasa Indonesia, sehingga menjadi korupsi.

Menurut Kusuma (2003)

Arti korupsi adalah pemanfaatan kekuasaan untuk mendapat keuntungan pribadi. Jika diperhatikan dengan seksama, definisi korupsi ini maka kolusi dan nepotisme merupakan bagian dari korupsi atau bentuk korupsi itu sendiri.

Menurut Black’s Law Dictionary

Korupsi merupakan suatu perbuatan yang dilakukan dengan maksud untuk memberikan keuntungan yang tidak resmi dengan mempergunakan hak-hak dari pihak lain, yang secara salah dalam menggunakan jabatannya atau karakternya di dalam memperoleh suatu keuntungan untuk dirinya sendiri atau orang lain, yang berlawanan dengan kewajibannya dan juga hak-hak dari pihak lain.

Menurut Mubyarto

Definisi korupsi adalah suatu masalah politik lebih dari pada ekonomi yang menyentuh keabsahan (legitimasi) pemerintah di mata generasi muda, kaum elite terdidik dan para pegawai pada umumnya. Definisi korupsi ini menyoroti korupsi dari segi politik dan ekonomi.

Unsur-Unsur Korupsi

Dari sudut pandang hukum, tindak pidana korupsi secara garis besar memenuhi unsur-unsur sebagai berikut.

  • Perbuatan melawan hukum.
  • Penyalahgunaan kewenangan, kesempatan, atau sarana.
  • Memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi.
  • Merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.

Jenis-Jenis Korupsi

Ada beberapa bentuk-bentuk korupsi dilihat dari tindakannya. Berikut merupakan pembahasan mengenai jenis-jenis tindak pidana korupsi.

  • Memberi atau menerima hadiah atau janji (penyuapan).
  • Penggelapan dalam jabatan.
  • Pemerasan dalam jabatan.
  • Ikut serta dalam pengadaan (bagi pegawai negeri atau penyelenggara negara).
  • Menerima gratifikasi (bagi pegawai negeri atau penyelenggara negara).

Dampak Korupsi

Korupsi tentu menimbulkan banyak dampak negatif.Berikut merupakan beberapa dampak dan efek korupsi.

  • Merugikan keuangan negara dan ekonomi nasional.
  • Menghambat pertumbuhan ekonomi dan memengaruhi operasi bisnis, lapangan kerja, dan investasi.
  • Mengurangi pendapatan pajak dan efektivitas berbagai program bantuan keuangan.
  • Menurunnya kepercayaan terhadap hukum dan supremasi hukum, pendidikan dan akibatnya kualitas hidup, seperti akses ke infrastruktur hingga perawatan kesehatan.

Demikianlah pembahasan mengenai pengertian korupsi secara umum, menurut para ahli dan undang undang. Semoga penjelasan ini bermanfaat dan bisa menjadi referensi bagi kita dalam memahami apa itu korupsi.

2 pemikiran pada “Pengertian Korupsi | Definisi, Jenis-Jenis, Penyebab, dan Dampaknya”

Tinggalkan komentar