pengertian asuransi

Pengertian Asuransi Beserta Fungsi dan Manfaatnya Menurut Para Ahli

Pengertian asuransi – Asuransi adalah istilah yang sering kita dengar sehari-hari. Banyak orang yang ikut program asuransi, alasannya karena ada banyak fungsi dan manfaat asuransi yang didapatkan. Namun apa sebenarnya arti dan definisi asuransi, baik secara umum atau menurut pendapat para ahli?

Berdasarkan bahasanya, asuransi berasal dari kata insurance dalam bahasa Inggris yang berarti pertanggungan. Jika dijabarkan secara luas, definisi asuransi secara singkat adalah pertanggungan antara dua pihak, dimana pihak pertama wajib membayar iuran, sedangkan pihak kedua memberikan jaminan kepada pembayar iuran jika terjadi sesuatu yang menimpa dirinya.

Tentunya mekanisme pembayaran asuransi harus sesuai dengan kesepakatan yang sudah dibuat sebelumnya oleh pihak-pihak yang terlibat, baik pihak pertama yakni pembayar iuran maupun pihak kedua yang memberi jaminan kepada pihak pertama.

Adanya asuransi membuat pihak pertama mendapat kepastian dan jaminan jika saja terjadi hal-hal yang tidak diinginkan. Hal ini karena dalam kehidupan terdapat ketidakpastian dan resiko-resiko hidup yang lain. Asuransi pun ada untuk menutup kerugian atau potensi kehilangan jika terjadi hal-hal yang beresiko.

Terdapat beberapa jenis-jenis asuransi, misalnya asuransi kesehatan, asuransi jiwa, asuransi pendidikan, asuransi bisnis, asuransi kendaraan, asuransi kepemilikan rumah atau properti, asuransi produk atau barang tertentu, dan sebagainya.

(baca juga pengertian investasi)

pengertian asuransi

Pengertian Asuransi

Di bawah ini akan dijelaskan mengenai apa saja pengertian asuransi, baik menurut KBBI, menurut Undang-Undang, definisi secara umum, hingga menurut pendapata para ahli.

Arti Asuransi Menurut KBBI

Pengertian asuransi menurut KBBI (Kamus Besar Bahasa Indonesia) adalah pertanggungan (perjanjian antara dua pihak, pihak yang satu berkewajiban membayar iuran dan pihak yang lain berkewajiban memberikan jaminan sepenuhnya kepada pembayar iuran apabila terjadi sesuatu yang menimpa pihak pertama atau barang miliknya sesuai dengan perjanjian yang dibuat).

Definisi Asuransi Secara Umum

Pengertian asuransi secara umum adalah pertanggungan atau perjanjian antara dua belah pihak, di mana pihak satu berkewajiban membayar iuran, sedangkan pihak yang lainnya memiliki kewajiban memberikan jaminan sepenuhnya kepada pembayar iuran jika terjadi sesuatu yang menimpa pihak pertama atau barang miliknya sesuai dengan perjanjian yang sudah dibuat sebelumnya.

Pengertian Asuransi Menurut Para Ahli

Berikut ini merupakan beberapa teori dan penjelasan pakar mengenai definisi dan pengertian asuransi menurut para ahli.

C. Arthur William Jr. dan Richard M. Heins

Pengertian asuransi sebagai sebuah sistem pengaman untuk kerugian finansial yang dilakukan oleh seorang penanggung. Sedangkan dari segi hukum, asuransi adalah persetujuan yang dilakukan oleh dua orang lebih atau badan guna mengumpulkan dana untuk mengatasi suatu kerugian finansial yang terjadi.

Menurut Subekti (2001)

Pengertian asuransi menurut Subekti merupakan suatu perjanjian yang termasuk dalam jenis perjanjian untung-untungan dimana perjanjian ini dengan sengaja didasarkan atas kejadian yang belum tentu terjadi di kemudian hari, kejadian mana yang akan menentukan untung ruginya salah satu pihak.

Menurut Prof. Mark R. Green

Definisi asuransi menurut Mark R. Green adalah suatu lembaga ekonomi yang bertujuan untuk mengurangi risiko dengan cara mengkombinasikan sistem pengelolaan sebuah objek besar sehingga kerugian secara menyeluruh dapat diramalkan dalam batas-batas tertentu.

Menurut Emmy Pangaribuan (1992)

Definisi asuransi diartikan sebagai suatu perjanjian dimana penanggung dengan menikmati suatu premi mengikatkan dirinya terhadap tertanggung untuk membebaskan diri dari kerugian karena kehilangan, kerugian atau ketiadaan keuntungan yang diharapkan yang akan dapat diderita olehnya karena suatu kejadian yang belum pasti.

Menurut Prof. Wiryono Prodjodikoro, S.H

Asuransi didefinisikan sebagai sebuah persetujuan yang dilakukan, dimana pihak yang menjamin berjanji kepada yang dijamin untuk memberikan sejumlah uang pengganti kerugian yang mungkin dialami oleh pihak yang dijamin karena suatu peristiwa yang belum jelas. 

Menurut Abbas Salim

Arti asuransi menurut Abbas Salim adalah suatu kemauan dalam menetapkan kerugian-kerugian kecil atau sedikit yang sudah pasti sebagai pengganti (substitusi) kerugian-kerugian besar yang belum pasti terjadinya di masa mendatang. Sehingga dapat disimpulkan orang bersedia membayar kerugian yang sedikit untuk masa sekarang agar bisa menghadapi kerugian-kerugian besar dengan baik.

Menurut Prof. Mehr dan Cammack

Definisi asuransi merupakan sebuah alat yang digunakan untuk mengurangi risiko keuangan, dengan cara sebuah pengumpulan unit-unit eksposur dalam jumlah yang memadai, agar kerugian individu bisa diperkirakan. Selanjutnya, kerugian yangbisa diramalkan tersebut dipikul merata oleh pihak yang tergabung.

Menurut Junaedy Ganie

Asuransi adalah suatu perjanjian antara penanggung, yang dengan imbalan pembayaran suatu premi yang telah disepakati, berjanji untuk memberikan suatu penggantian atau manfaat kepada tertanggung pada satu pihak dan tertanggung atau pihak yang ditunjuk sebagai pihak lainnya.

Menurut Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1992

Pengertian asuransi menurut Undang-Undang No.2 Tahun 1992 tentang usaha perasuransian adalah perjanjian antara dua pihak atau lebih, dengan mana pihak penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung, dengan menerima premi asuransi, untuk memberikan penggantian kepada tertanggung karena kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan atau tanggung jawab hukum pihak ke tiga yang mungkin akan diderita tertanggung, yang timbul dari suatu peristiwa yang tidak pasti, atau memberikan suatu pembayaran yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan. 

Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) Pasal 246

Pengertian asuransi menurut KUHD atau Kitab Undang-Undang Hukum Dagang pada pasal 246 diartikan sebagai suatu perjanjian dengan mana seorang penanggung mengikatkan diri kepada seorang tertanggung, dengan menerima suatu premi, untuk penggantian kepadanya karena suatu kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan yang mungkin akan dideritanya karena suatu peristiwa yang tidak tentu.

Fungsi Asuransi

Terdapat beberapa fungsi asuransi yang membuat asuransi terus dijalankan. Tidak hanya sebagai bentuk manejemen resiko, namun ada juga fungsi asuransi lainnya, seperti sebagai berikut :

  • Sebagai bentuk manajemen resiko terhadap hal-hal yang tidak diinginkan.
  • Sebagai penghimpun dana dari masyarakat untuk diinvestasikan ke bidang usaha lainnya.
  • Membantu pebisnis fokus pada usaha operasional dan pengembangnan bisnis.
  • Mengurangi potensi resiko kerugian atau kehilangan.
  • Membagi resiko kerugian, karena iuran yang dibayarkan seimbang dengan risiko yang dialihkan kepada perusahaan asuransi.

Manfaat Asuransi

Terdapat beberapa manfaat asuransi yang dapat dirasakan dan didapatkan. Bagi pembayar iuran, asuransi mendatangkan beberapa manfaat dan kegunaan, di antaranya adalah sebagai berikut :

  • Memberikan rasa aman karena adanya jaminan jika terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.
  • Memberi kepastian terkait resiko-resiko yang mungkin terjadi.
  • Sebagai tempat menabung jika menggunakan jenis asuransi whole life atau endownment.
  • Sebagai sumber investasi bagi pembayar iuran.
  • Memperkecil potensi kerugian yang lebih besar bila mengeluarkan biaya sendiri saat terjadi suatu risiko.
  • Mendapatkan ganti rugi kepada pihak nasabah sesuai dengan nilai premi asuransi.
  • Bisa menutup loss of earning power seseorang atau suatu badan usaha ketika sudah tidak bekerja atau tidak berfungsi lagi.
  • Mengurangi biaya untuk pengawasan, pengamanan, dan perlindungan yang memakan banyak biaya dan waktu bagi perusahaan.

Nah itulah referensi pengertian asuransi menurut para ahli beserta arti asuransi menurut KBBI dan definisi asuransi secara umum. Dijelaskan juga apa saja fungsi dan manfaat asuransi baik bagi pihak pembayar asuransi atau bagi pihak penjamin juga.

Tinggalkan komentar