Pancasila adalah ideologi yang menjadi dasar negara Republik Indonesia. Kedudukan pancasila sebagai dasar negara tercantum dalam alinea ke-4 pembukaan UUD 1945 dan juga telah diatur dalam undang-undang. Terdapat 5 sila dalam teks pancasila yang memuat nilai-nilai luhur dan pandangan hidup yang harus diamalkan oleh segenap bangsa Indonesia.
Penjabaran mengenai kedudukan dan fungsi Pancasila sebagai dasar negara tercantum dalam alinea keempat pembukaan UUD 1945 yang berbunyi sebagai berikut :
“… maka disusunlah Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan negara Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat dan kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.”
Lebih lanjut, disahkannya Ketetapan MPR No.V/MPR/1973 dan Ketetapan MPR No.IX/MPR/1978 menegaskan kedudukan pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum atau sumber dari tertib hukum di negara Indonesia. Sedangkan berdasarkan ketetapan MPR No. III/MPR/2000, pancasila merupakan sumber hukum dasar nasional.
(baca juga gambar lambang pancasila dan artinya)
Kedudukan Pancasila Sebagai Dasar Negara Indonesia
Pancasila adalah dasar negara Republik Indonesia. Hal ini juga tercantum dalam pembukaan UUD 1945. Berikut merupakan beberapa kedudukan pancasila sebagai dasar negara Indonesia.
Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum Indonesia
Sebagai dasar negara, pancasila adalah sumber dari segala sumber hukum yang ada di Indonesia. Tiap aturan hukum dan perundang-undangan di Indonesia yang berlaku harus sesuai atau tidak bertentangan dengan sila-sila dan butir-butir pancasila.
Pancasila sebagai dasar untuk aktivitas negara
Pancasila juga menjadi dasar untuk aktifitas negara. Maksudnya bahwa aktivitas dan pembangunan yang dilaksanakan negara berdasarkan peraturan perundangan yang merupakan penjabaran dari prinsip-prinsip yang terkandung dalam pancasila dan UUD 1945.
Pancasila sebagai dasar perhubungan antar warga negara
Pancasila juga sebagai dasar perhubungan antar satu warga negara dengan warga negara yang lain. Dengan kata lain, penerimaan pancasila oleh masyarakat yang berbeda-beda latar belakangnya menjalin sebuah interaksi untuk dapat bekerja sama dengan baik dalam sebuah sistem demokrasi.
Pancasila sebagai cita-cita dan tujuan bangsa Indonesia
Kedudukan pancasila sebagai dasar negara juga berfungsi sebagai cita-cita dan tujuan yang harus dicapai dan diwujudkan oleh bangsa Indonesia. Hal ini ditandai dengan termuatnya isi dan butir-butir pancasila dalam teks pembukaan UUD 1945.
Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa Indonesia
Sebagi dasar negara, pancasila juga menjadi sebagai pandangan hidup bangsa Indonesia. Pandangan hidup adalah suatu wawasan menyeluruh terhadap kehidupan yang terdiri dari kesatuan rangkaian nilai-nilai luhur yang diwujudkan dalam nilai-nilai pancasila.
Pancasila untuk mengatur seluruh tatanan kehidupan bangsa dan negara
Sebagai dasar negara, Pancasila juga mengatur seluruh tatanan kehidupan bangsa dan negara Indonesia. Maksudnya segala sesuatu yang berhubungan dengan pelaksanaan sistem ketatanegaraan di Indonesia harus berlandaskan Pancasila.
Nah demikian referensi penjelasan mengenai fungsi dan kedudukan pancasila sebagai dasar negara Indonesia. Sebagai dasar negara, terdapat nilai-nilai yang terkandung dalam pancasila yang harus kita amalkan dalam kehidupan sehari-hari.
izin copy