deklarasi djuanda

Deklarasi Djuanda | Isi, Hasil, Sejarah & Pengaruhnya Terhadap Indonesia

Isi dan sejarah Deklarasi Djuanda – Deklarasi Djuanda pertama kali dicetuskan pada tanggal 13 Desember 1957 oleh Perdana Menteri Indonesia pada saat itu, Djuanda Kartawidjaja. Oleh karena itu deklarasi ini disebut sebagai Deklarasi Djuanda mengacu pada tokoh tersebut. Secara umum, hasil deklarasi ini menyatakan kepada dunia bahwa laut Indonesia adalah termasuk laut sekitar, di antara dan di dalam kepulauan Indonesia menjadi satu kesatuan wilayah NKRI.

Sebelum adanya Deklarasi Djuanda ini, wilayah Indonesia mengacu pada Ordonansi Hindia Belanda 1939. Dalam aturan tersebut, pulau-pulau di wilayah Indonesia dipisahkan oleh laut di sekelilingnya dan setiap pulau hanya mempunyai laut di sekeliling sejauh maksimal 3 mil dari garis pantai. Sedangkan laut yang memisahkan pulau-pulau yang ada bebas dilewati oleh kapal asing.

Hal itu yang kemudian melandasi dibuatnya deklarasi ini. Dengan adanya Deklarasi Djuanda ini menyatakan bahwa Indonesia adalah negara kepulauan. Artinya Indonesia menganut prinsip-prinsip negara kepulauan atau archipelago state.

Dengan kata lain, wilayah laut dan perairan antar pulau yang ada di Indonesia juga termasuk dalam wilayah Republik Indonesia dan bukan merupakan kawasan bebas negara.

Peresmian Deklarasi Juanda ini terdapat dalam UU No.4/PRP/1960 tentang Perairan Indonesia. Selain itu, deklarasi ini juga sudah diakui oleh dunia internasional. Pada tahun 1982, PBB menetapkannya dalam konvensi hukum laut PBB ke-III. Selanjutnya deklarasi ini kembali dipertegas dengan UU Nomor 17 Tahun 1985 tentang pengesahan UNCLOS 1982 bahwa Indonesia merupakan negara kepulauan.

Secara umum terdapat 3 poin utama yang tertuang dalam perjanjian Djuanda, dimana poin ketiga terdiri dari tiga poin. Berikut ini akan kami jelaskan hasil dari Deklarasi Djuanda beserta penjelasan dan pengaruhnya bagi wilayah Republik Indonesia.

(baca juga batas wilayah Indonesia)

deklarasi djuanda

Deklarasi Djuanda

Isi dari Deklarasi Juanda yang ditulis pada 13 Desember 1957, menyatakan:

  1. Bahwa Indonesia menyatakan sebagai negara kepulauan yang mempunyai corak tersendiri
  2. Bahwa sejak dahulu kala kepulauan nusantara ini sudah merupakan satu kesatuan
  3. Ketentuan ordonansi 1939 tentang Ordonansi, dapat memecah belah keutuhan wilayah Indonesia dari deklarasi tersebut mengandung suatu tujuan:
    a. Untuk mewujudkan bentuk wilayah Kesatuan Republik Indonesia yang utuh dan bulat
    b. Untuk menentukan batas-batas wilayah NKRI, sesuai dengan azas negara Kepulauan
    c. Untuk mengatur lalu lintas damai pelayaran yang lebih menjamin keamanan dan keselamatan NKRI

Pengaruh Deklarasi Djuanda Terhadap Wilayah Indonesia

Deklarasi Djuanda sangat berpengaruh pada wilayah negara kesatuan Republik Indonesia. Dengan adanya deklarasi ini, laut yang menjadi penghubung pulau di Indonesia kini juga dianggap sebagai wilayah resmi Indonesia.

Sebelumnya laut antar pulau dianggap sebagai kawasan bebas dan bukan menjadi bagian dari Indonesia, karena yang diakui hanya wilayah perairan sejauh 3 mil dari garis pantai.

Hasil Deklarasi Djuanda juga menegaskan antara darat, laut, dasar laut, udara dan seluruh kekayaan, semua dalam satu kesatuan wilayah Indonesia.

Di masa kolonialisme Belanda, wilayah Indonesia hanya terbatas pada wilayah darat saja. Perdana Menteri Indonesia saat itu Djuanda Kartawidjaja memiliki inisiatif untuk merubah aturan ini. Ia pun menjadi tokoh Deklarasi Djuanda dan namanya bahkan digunakan sebagai nama deklarasi ini.

Dalam deklarasi ini terkandung konsepsi negara maritim nusantara yang melahirkan konsekuensi bagi pemerintah dan bangsa indonesia untuk memperjuangkan serta mempertahankannnya hingga mendapat pengakuan internasional.

Deklarasi ini sendiri baru diakui dunia internasional pada tahun 1983 atau puluhan tahun setelah awal deklarasi. Selain itu Deklarasi Juanda merupakan landasan struktural dan legalitas bagi proses integrasi nasional indonesia sebagai negara maritim dalam posisi geografinya.

Sejak tahun 1999 lalu, tanggal 13 Desember yang menjadi tanggal dideklarasikannya Deklarasi Djuanda diperingati sebagai Hari Nusantara Nasional. Hal ini juga kembali dipertegas dan diresmikan dalam Keputusan Presiden RI Nomor 126 Tahun 2001 tentang Hari Nusantara. Sekian info sejarah kali ini, semoga bisa menjadi referensi pengetahuan umum.

Tinggalkan komentar