dasar hukum presiden

Dasar Hukum Presiden Republik Indonesia Menurut UUD 1945

Dasar hukum Presiden – Indonesia adalah negara kesatuan yang berbentuk Republik. Indonesia dipimpin oleh seorang Presiden sebagai kepala negara dan juga sebagai kepala pemerintahan. Tentu presiden Indonesia memiliki tugas dan kewenangan yang harus dijalankan, yang juga sudah dicantumkan dalam UUD 1945 sebagai landasan hukumnya.

Presiden memegang kekuasaan eksekutif dalam sistem ketatanegaraan Indonesia. Presiden juga menetapkan peraturan pemerintah untuk menjalankan undang-undang sebagaimana mestinya. Tugas presiden juga meliputi kewenangan merancang dan mengesahkan undang-undang bersama dengan DPR.

Dalam menjalankan tugas presiden juga dibantu oleh para menteri dari berbagai bidang. Ada juga wakil presiden yang bertugas menggantikan presiden jika sedang berhalangan. Pemilihan presiden dan wakil presiden Indonesia atau pilpres dilakukan tiap 5 tahun sekali secara langsung.

Segala hal mengenai fungsi, tugas, wewenang, dan hak-hak Presiden Indonesia juga telah diatur dalam Undang-Undang Dasar. Pasal-pasal dalam UUD 1945 itulah yang menjadi landasan dan dasar hukum presiden. Presiden harus mematuhi dasar hukum ini mengingat fungsi UUD 1945 sebagai landasan konstitusi hukum di Indonesia.

Dasar Hukum Presiden

Berikut merupakan dasar hukum Presiden Republik Indonesia seperti yang sudah tercantum dalam UUD 1945 pada berbagai pasal dan ayat.

UUD 1945 pasal 4 ayat 1

Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar.

UUD 1945 pasal 5 ayat 1

Presiden berhak mengajukan rancangan undang-undang kepada Dewan Perwakilan Rakyat. 

UUD 1945 pasal 5 ayat 2

Presiden menetapkan peraturan pemerintah untuk menjalankan undang-undang sebagaimana mestinya.

UUD 1945 pasal 11 ayat 1

Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain

UUD 1945 pasal 12

Presiden menyatakan keadaan bahaya. Syarat-syarat dan akibatnya keadaan bahaya ditetapkan dengan undang-undang.

UUD 1945 pasal 13 ayat 1

Presiden mengangkat duta dan konsul.

UUD 1945 pasal 14 ayat 1

Presiden memberi grasi dan rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung.

UUD 1945 pasal 14 ayat 2

Presiden memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat.

UUD 1945 pasal 15

Presiden memberi gelar, tanda jasa, dan lain-lain tanda kehormatan yang diatur dengan undang-undang.

UUD 1945 pasal 16

Presiden membentuk suatu dewan pertimbangan yang bertugas memberikan nasihat dan pertimbangan kepada Presiden, yang selanjutnya diatur dalam undang-undang.

UUD 1945 pasal 17 ayat 2

Menteri-menteri itu diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.

UUD 1945 pasal 20 ayat 2

Setiap rancangan undang-undang dibahas oleh Dewan Perwakilan Rakyat dan Presiden untuk mendapat persetujuan bersama.

UUD 1945 pasal 24A ayat 3

Calon Hakim Agung diusulkan Komisi Yudisial kepada Dewan Perwakilan Rakyat untuk mendapatkan persetujuan dan selanjutnya ditetapkan sebagai hakim agung oleh Presiden.

UUD 1945 pasal 24C ayat 3

Mahkamah Konstitusi mempunyai sembilan orang anggota hakim konstitusi yang ditetapkan oleh Presiden, yang diajukan masing-masing tiga orang oleh Mahkamah Agung, tiga orang oleh Dewan Perwakilan Rakyat, dan tiga orang oleh Presiden.

Tugas-Tugas Presiden

Sesuai dasar hukum presiden di atas, berikut merupakan tugas-tugas presiden Indonesia sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan selengkapnya.

  • Memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar.
  • Menetapkan peraturan pemerintah untuk menjalankan undang-undang sebagaimana mestinya.
  • Mengangkat atau memberhentikan menteri-menteri.
  • Mengesahkan rancangan undang-undang yang telah disetujui bersama untuk menjadi undang-undang.
  • Meresmikan anggota BPK yang dipilih oleh DPR dengan memperhatikan pertimbangan DPD.
  • Menetapkan hakim agung yang diusulkan Komisi Yudisial kepada DPR.
  • Mengangkat atau memberhentikan anggota Komisi Yudisial dengan persetujuan DPR.
  • Menetapkan sembilan orang anggota Mahkamah Konstitusi.
  • Mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional, yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta ahlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, yang diatur dengan undang-undang.
  • Memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan menunjang tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan peradaban serta kesejahteraan umat manusia.
  • Memegang kekuasaan yang tertinggi atas Angkatan Darat, Angkatan Laut dan Angkatan Udara.
  • Mengangkat duta dan konsul.
  • Menerima penempatan duta negara lain dengan memperhatikan pertimbangan DPR.
  • Menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu
  • Memajukan kebudayaan nasional Indonesia di tengah peradaban dunia dengan menjamin kebebasan masyarakat dalam memelihara dan mengembangkan nilai-nilai budayanya.
  • Menghormati dan memelihara bahasa daerah sebagai kekayaan budaya nasional.
  • Mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan
  • Bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang layak

Nah itulah referensi dasar hukum Presiden Republik Indonesia beserta tugas dan wewenangnya yang tercantum dalam Undang-Undang Dasar. Semoga bisa menambah wawasan dan referensi.

Tinggalkan komentar