Dasar hukum MPR – MPR atau Majelis Permusyawaratan Rakyat adalah salah satu lembaga tinggi dalam sistem ketatanegaraan Republik Indonesia. Anggota MPR terdiri dari anggota DPR dan DPD. MPR memiliki tugas untuk menetapkan Undang-Undang Dasar serta untuk melantik Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia.
Sebelum reformasi, MPR menjadi lembaga negara tertinggi di Indonesia, bahkan berwenang memilih Presiden dan Wakil Presiden secara langsung. Namun setelah reformasi, aturan tersebut direvisi. Kini MPR hanya berwenang melantik Presiden dan Wakil Presiden usai dilakukan pemilihan umum secara langsung dan bebas.
Beberapa tugas MPR antara lain adalah mengubah dan menetapkan Undang-Undang Dasar, melantik Presiden dan Wakil Presiden hasil pemilu serta memberhentikan Presiden dan Wakil Presiden dalam masa jabatannya. MPR juga menjadi salah satu pemegang kekuasaan legislatif di Indonesia.
Segala hal mengenai pembentukan MPR serta tugas-tugasnya telah diatur dalam Undang-Undang Dasar. Pasal-pasal dalam UUD 1945 itulah yang menjadi landasan dan dasar hukum MPR. Dasar hukum MPR juga memuat mengenai fungsi, tugas, wewenang, dan keanggotaan MPR di Republik Indonesia.
(baca juga dasar hukum DPD)
Dasar Hukum MPR
Dasar hukum MPR diatur dalam UUD 1945 pada pasal 2, pasal 3, dan pasal 8 yang membahas pembentukan MPR, keanggotaan MPR serta apa saja tugas dan wewenang MPR.
UUD 1945 Pasal 2
(1) Majelis Permusyawaratan Rakyat terdiri atas anggota-anggota Dewan Perwakilan Rakyat ditambah dengan utusan-utusan dari daerah-daerah dan golongan-golongan menurut aturan yang ditetapkan dengan Undang-Undang.
(2) Majelis Permusyawaratan Rakyat bersidang sedikitnya sekali dalam lima tahun di Ibukota Negara.
(3) Segala putusan Majelis Permusyawartan Rakyat ditetapkan dengan suara yang terbanyak.
UUD 1945 Pasal 3
(1) Majelis Permusyawaratan Rakyat berwenang mengubah dan menetapkan Undang-Undang Dasar.
(2) Majelis Permusyawaratan Rakyat melantik Presiden dan/atau Wakil Presiden.
(3) Majelis Permusyawaratan Rakyat hanya dapat memberhentikan Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam masa jabatannya menurut UndangUndang Dasar.
UUD 1945 Pasal 8
(1) Jika Presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya, ia digantikan oleh Wakil Presiden sampai habis masa jabatannya.
(2) Dalam hal terjadi kekosongan Wakil Presiden, selambat-lambatnya dalam waktu enam puluh hari, Majelis Permusyawaratan Rakyat menyelenggarakan sidang untuk memilih Wakil Presiden dari dua calon yang diusulkan oleh Presiden.
(3) Jika Presiden dan Wakil Presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya secara bersamaan, pelaksana tugas kepresidenan adalah Menteri Luar Negeri, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Pertahanan secara bersama-sama. Selambat-lambatnya tiga puluh hari setelah itu, Majelis Permusyawaratan Rakyat menyelenggarakan sidang untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden dari dua pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang pasangan calon Presiden dan Wakil Presidennya meraih suara terbanyak pertama dan kedua dalam pemilihan umum sebelumnya, sampai berakhir masa jabatannya.
Tugas dan Wewenang MPR
Berikut merupakan beberapa fungsi, tugas, dan wewenang MPR sebagai salah satu lembaga tinggi dalam sistem ketatanegaraan Republik Indonesia.
- Mengubah dan menetapkan Undang Undang Dasar (UUD)
- Melantik Presiden dan Wakil Presiden hasil pemilihan umum dalam sidang paripurna MPR
- Memutuskan usul DPR berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi untuk memberhentikan Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam masa jabatannya
- Melantik Wakil Presiden menjadi Presiden apabila Presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melaksanakan kewajibannya dalam masa jabatannya.
- Memilih Wakil Presiden apabila terjadi kekosongan jabatan Wakil Presiden dalam masa jabatannya.
- Memilih Presiden dan Wakil Presiden apabila keduanya berhenti secara bersamaan dalam masa jabatannya
- Menetapkan peraturan tata tertib dan kode etik MPR.
- Sebagai pemegang kekuasaan legislatif
Nah itulah referensi dasar hukum Majelis Permusyawaratan Rakyat sesuai yang beserta tugas dan wewenangnya tercantum dalam Undang-Undang Dasar. Semoga bisa menambah wawasan dan referensi.
Facebook Tweet Whatsapp